TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi antisipasi adanya masyarakat yang curi start lakukan mudik Lebaran 2021.
Aparat kepolisian RI bakal melakukan antisipasi terhadap adanya masyarakat yang mencuri start mudik lebaran 2021.
Polisi akan memperketat pengamanan di sejumlah titik daerah perbatasan daerah dari Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, pemerintah memang resmi melarang mudik lebaran dimulai selama 12 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun, Polri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.
Operasi pengawasan curi start mudik tersebut akan dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021).
Rudy menegaskan, masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya bakal diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir mengatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Dengan adanya larangan tersebut, maka masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Perjalanan keluar daerah yang diizinkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Pemerintah Siap Halau Balik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran atau Idul Fitri Tahun 2021 ini.
Bahkan, pada Minggu (4/4/21) pihaknya mengaku tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut dan akan segera diterbitkan.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik" ujarnya.
Ia mengatakan, peraturan ini adalah sebagai bentuk dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik ini berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.
Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Nantinya, Polri bakal membuat posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan daerah.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya gak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga gak bisa," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.
"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021
SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR LARANGAN MUDIK LEBARAN DI SINI