TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan jika pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.
Umat muslim tetap diperbolehkan berpuasa saat disuntik vaksin.
Hal itu sejalan dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang mengatakan vaksinasi akan tetap dilakukan di tengah puasa Ramadan.
Namun sebaiknya umat Islam memperhatikan dua hal ini ketika hendak divaksin saat berpuasa.
Pertama, calon penerima vaksin yang sedang berpuasa sebaiknya memiliki waktu istirahat yang cukup.
Kemudian, sebelumnya harus sudah menjalankan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
Dua hal itu harus diperhatikan dengan betul agar nantinya tak terjadi sesuatu saat dilakukan vaksinasi.
Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 9.229.8638 orang.
Sampai tahap kedua ini, pemerintah menargetkan orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 mencapai 40.349.049 orang.
Vaksinasi Covid-19 diberikan sebanyak dua dosis. Tujuannya adalah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Apakah ada efek tertentu bagi penerima vaksin yang berpuasa?
Mengingat selama puasa, kita menahan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam.
Menanggapi hal itu, seorang epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan jika vaksin Covid-19 tidak memengaruhi kondisi tubuh dan memunculkan efek samping yang negatif.
Baca: Pekerja Seks Komersial di Brasil Protes dan Mogok, Minta Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19
Baca: UPDATE Komandan Brimob Meninggal setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Sempat Periksa ke Rumah Sakit
Bahkan menurutnya, vaksin justru berdampak positif selama pandemi Covid-19.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya imunitas di dalam tubuh.
"Riset menunjukkan hal itu, karena puasa kita bukan puasa selama 24 jam. Islam mengajarkan puasa setengah hari kurang lebih. Yang seringkali memjadi masalah adalah saat berbuka, dan konsumsi makanan yang tidak sehat," katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).
Saat berbuka puasa, orang kadang 'khilaf' dan makan secara berlebihan, tanpa melihat proporsi gizi dan nutrisi dan makanan tersebut.
Apa lagi banyak hidangan kurang sehat seperti gorengan dan kadar gula yang tinggi.
Makanan jenis seperti ini menurut Dicky sangat perlu untuk dihindari.
Syarat penerima vaksin Covid-19 di bulan Puasa
Masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 pada bulan puasa mendatang diminta menjaga kesehatan serta pola makan.
Kualitas istirahat dan tidur yang baik sangat diperlukan mengingat fisik lemah saat menjalani ibadah puasa.
"Masyarakat harus senantiasa menjaga kesehatan tubuhnya baik dari asupan makanan, olahraga, dan durasi tidur yang cukup," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu 17 Maret 2021.
Wiku mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari saat Ramadan yang direkomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepanjang sudah diputuskan kementerian atau lembaga resmi terkait.
"Sejauh keputusan tersebut merupakan opsi paling efektif satgas mendukung keputusan tersebut," kata Wiku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca: SKB 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Wajib Dibuka Setelah Vaksinasi Guru Selesai
Baca: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadi Tarmizi kemungkinan vaksinasi dilakukan pada siang hari. Pertimbangannya pada malam hari banyak umat muslim yang menjalankan ibadah.
"Artinya dengan fatwa ini kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang berpuasa yang artinya bisa kita lakukan pada siang hari," ujarnya.
"Karena di bulan Ramadan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apa pun kan, mereka tetap melakukan ibadah," ujarnya.
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.
"Ini kembali lagi kita lihat, artinya visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan," ujar dia.
Baca artikel lain mengenai vaksinasi Covid-19 di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu)