TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba.
Salah satu tradisi umat muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadhan adalah melakukan ziarah kubur.
Ziarah kubur dilakukan ke makam orangtua atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Bagaimana sesungguhnya hukum ziarah kubur.
Hingga kini, masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.
Ada yang menyebutkan boleh dan ada yang tidak.
Hingga kini, masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.
Ada yang menyebutkan boleh dan ada yang tidak.
Lantas bagaimana kejelasannya?
Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur.
Menurut ustaz asal Sumatera itu, ziarah kubur diperbolehkan.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Tangerang, Beserta Bacaan Niat Puasa
Baca: Bulan Ramadhan Segera Tiba, Simak Tips Mengatasi Bau Mulut Saat Berpuasa
Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” tambahnya.
Sempat Dilarang Rasulullah
Dikutip Tribunjabar.co.id dari laman Nu.or.id , Rasulullah sempat melarang orang-orang untuk berziarah.
Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.
Diketahui, kondisi sosiologis masyarakat Arab kala itu masih condong kepada kemusyrikan dan kepercayaan pada dewa serta sesembahan.
Namun, seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad SAW pun memperbolehkan orang-orang berziatah ke kuburan.
Berikut keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973.