TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib apes menimpa bajing loncat saat melakukan aksinya dengan menagmbil dus mainan dari sebuh mobil muatan.
Kejadian ini terjadi Jumat (2/4/2021) di Jalan Perniagaan Barat Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat.
Pelaku adalah AR alias RN (21) dan satu temannya yang masih diburu petugas.
Ketika sedang melakukan aksinya tersebut, ternyata aparat dari Polsek Tambora sedang melakukan patroli di dekat TKP.
Sontak saja AR dan temannya dikejar oleh warga di sekitar TKP dan juga aparat kepolisian.
AR berhasil ditangkap, namun temannya masih bisa lolos.
Kejadian bajing loncat ini bermula saat korban bernama Rian Gunawan dan temannya Frendi melintas di TKP.
Aksi abajing loncat AR dan temannya ini terjadi pada Jumat siang, sekitar pukul 10.30 WIB seperti dikutip dari Kompas.com.
Kejadian ini diceritakan oleh Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
"Awalnya, korban Rian Gunawan, yakni seorang supir mobil boks sedang mengemudikan mobil boks bersama seorang temannya bernama Fredi. Mereka mengantar barang berupa mainan yang diangkut di mobil tersebut," kata Faruk
Mainan ini disimpan di dalam boks dan dikunci gembok.
Baca: SADIS! Pencurian Rumah Mewah di Kedoya, Maling Tega Bongkar Material di Dalamnya
Baca: Viral Video Nenek Ketahuan Maling Sepeda di Siang Bolong, Berakhir Dibebaskan setelah Meminta Maaf
Namun korban merasakan seperti ada guncangan di bagian belakang mobilnya saat melintas di Jalan Perniagaan Barat.
Rian lalau meminta Fredi mengecek bagian belakang dan ternyata gembok sudah tak terpasang.
"Saat Fredi mengecek, ternyata melihat gembok boks sudah tidak terpasang," kata Faruk.
Fredi yang mengecek sekitar melihat 2 orang membawa boks mainan.
"Fredi langsung meneriaki pelaku dengan teriakan 'maling, maling!' sehingga orang-orang di sekitar TKP ikut mengejar pelaku," kata Faruk.
Pelaku lantas meletakkan dus mainan tersebut di jalan lantaran diteriaki maling dan dikejar orang-orang juga polisi yang sedang berpatroli.
Akhirnya AR berhasil ditangkap dan temannya masih diburu.
Akibat perbuatannya ini pelaku dikenai pasal 363 Kuhpidana.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana," ungkap Faruk.