Tribun Medan
"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan ad/art ya pelaksanaannya. KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Gita Irawan)
Baca berita terkait kisruh Partai Demokrat di sini
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB"
KOMENTAR