PP Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan yang Tangani Kasus Covid-19 Tinggalkan Puasa

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.


zoom-inlihat foto
koordinator-dokter-umum-di-rs-darurat.jpg
TRIBUNNEWS/HO
Koordinator Dokter Umum di RS Darurat Wisma Atlet Letda Laut Kesehatan Tommy Antariksa berfoto menggunakan APD lengkap di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sudah ada 100 dokter di Indonesia yang meninggal karena terjangkit Covid-19


"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Baca artikel lain mengenai covid-19 dan vaksin di sini.

(TribunnewsWiki.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved