TRIBUNNEWSWIKI.COM - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperuntukkan sebagai syarat pembangunan rumah baru.
Namun jangan salah, IMB juga diperlukan saat akan melakukan renovasi rumah loh.
Bagi yang belum paham, berikut beberapa hal terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk renovasi rumah yang perlu kalian tahu.
Jenis Renovasi Apa yang Membutuhkan IMB?
Tidak semua jenis renovasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah layout ruang, misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar dinding untuk memperluas ruang.
Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB.
Sedangkan perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.
Sementara, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 129 tahun 2012, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian bahan bangunan (misalnya dari tembok biasa menjadi batu alam), perkuatan pagar, penggantian rangka atap, dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktuf, dianggap tidak perlu memiliki IMB.
Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.