TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar duka datang dari dunia buruh Indonesia, Muchtar Pakpahan meninggal dunia pada Minggu (21/3/2021) kemarin.
Kabar meninggalnya Muchtar Pakpahan dikonfirmasi oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Muchtar Pakpahan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Minggu (21/3/2021), sekira pukul 22.30 WIB.
"Sekitar jam 22.30 WIB, Bang Muchtar meninggal di RS siloam Semanggi."
"Saat ini di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto," ujar Timboel melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Timboel menjelaskan, Muchtar Pakpahan sebelumnya terkena kanker nasofaring dan sempat menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.
Muchtar Pakpahan sempat mengatakan kanker yang dideritanya mulai bersih.
Tak lama kemudian, Muchtar Pakpahan melanjutkan aktivitasnya dalam gerakan buruh, salah satunya terkait penolakan UU Cipta Kerja.
"Bang Muchtar cerita kalau kankernya sudah bersih dan kembali beraktivitas membela hak-hak buruh khususnya mengkritisi UU cipta Kerja."
"Tetapi muncul lagi kanker lainnya sehingga Bang Muchtar harus berobat kembali. Sebenarnya saat-saat ini jadwal kemo Bang Muchtar," ucap dia.
Muchtar Pakpahan dikenal sebagai tokoh buruh yang tak gentar meski kerap keluar masuk penjara di era Soeharto.
Atas jasanya tersebut, Muchtar Pakpahan pun kerap dianugerahi banyak penghargaan hingga tingkat internasional.
Bagaimana sosok dan rekam jejak Muchtar Pakpahan dalam dunia buruh?
Muchtar Pakpahan lahir di Bah Jambi II, Tanah Jawa, Simalungun, Sumatra Utara pada 21 Desember 1953.
Muchtar merupakan sosok pendiri sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) periode 1992-2003.
Tokoh lain yang terlibat antara lain Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Sabam Sirait, dan Sukowaluyo.
Muchtar Pakpahan juga merupakan sosok aktivis yang aktif mengkritik rezim Orde Baru.
Saat meraih gelar doktor hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1993, ia terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Hal itu dipicu disertasinya yang berjudul "Pelaksanaan Tugas dan Hak DPR Masa Kerja 1982-1987", yang menyebutkan bahwa pemerintahan Orde Baru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, Muchtar Pakpahan menyorot sistem politik dan hukum, tata tertib DPR, dan kondisi anggota DPR.
Muchtar Pakpahan juga mengkritik budaya politik yang ada tidak mendukung demokratisasi, justru menghambatnya.
"Kepentingan rakyat seperti tercermin dalam kasus nyata masalah tanah atau buruh, tidak terartikulasikan efektif oleh DPR," kata Muchtar Pakpahan saat mempertahankan disertasinya.
"Akibatnya munculah pelbagai media baru LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang berhubungan erat dengan lembaga sosial dan hak asasi di luar negeri."
"Karena aspirasi rakyat baru terartikulasikan dan diperhatikan begitu muncul campur tangan dan tekanan dari luar negeri," kata Muchtar Pakpahan.
Dua hari setelah menerbitkan disertasi itu, pria yang biasa disapa Bang Muchtar ini dibawa ke Badan Intelijen ABRI (BIA).
Ia diminta mengubah isi disertasi karena dianggap membahayakan keselamatan negara.
Pada Januari 1994, Muchtar Pakpahan kemudian ditahan di Semarang, Agustus 1994 dan bebas pada Mei 1995.
Disertasi itu kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul DPR RI Semasa Orde Baru (1994).
Namun, Muhctar Pakpahan kembali mendekam penjara pada 1996 di LP Cipinang.
Ia keluar-masuk penjara akibat rangkaian disertasi yang selanjutnya terbit buku "Potret Negara Indonesia", yang isinya diperlukan reformasi sebagai alternatif revolusi.
Saat itu, Muchtar Pakpahan terancam hukuman mati karena melakukan subversi terhadap Presiden Soeharto.
Ketika Muchtar Pakpahan di penjara, lagu-lagu perjuangan dan lagu rohani tercipta dan hingga kini masih didendangkan.
Total ada 25 lagu ciptaan Muchtar.
Setelah mengakhiri kebersamaan dengan SBSI, ia kemudian mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat pada 2003.
Muchtar Pakpahan pun didapuk menjadi ketua umum.
Muchtar Pakpahan mendirikan partai ini tak lepas dari kekecewaannya terhadap teman-temannya yang duduk di DPR RI karena menyetujui outsourcing dan kontrak dimasukkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketika menjadi Ketua Umum PBSD, ia harus meninggalkan beberapa jabatan lainnya.
Yaitu sebagai Ketua Umum DPP SBSI, Governing Body ILO dan Wakil Presiden Konfederasi Buruh Sedunia.
Pada 2010, ia menanggalkan partai tersebut dan mengalihkan konsentrasi di firma hukum, Muchtar Pakpahan Associates dan menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Inza Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Muchtar Pakpahan, Tokoh Buruh Peraih Penghargaan Internasional, Tak Gentar Walau Kerap Dibui