Meski Mengandung Tripsin Babi, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh MUI Jatim

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.


zoom-inlihat foto
Vaksin-AstraZenecaflickr.jpg
flickr
Dalam konferensi pers di Kantor MUI Jawa Timur, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.


Hal ini karena untuk membantu mempercepat program vaksinasi di Indonesia.

Pihaknya juga akan mengikuti kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang menyatakan vaksin AstraZeneca halal.

Namun, kata dia, LBM tersebut hanya sebatas mengkaji, bukan memunculkan fatwa.

Untuk itu, pihaknya masih terus memantau informasi lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI)

“Kalau PWNU jatim sudah mengkaji halal untuk digunakan,” ujar dia.

Simak berita mengenai vaksin AstraZeneca di sini

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/KompasTV)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved