Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan dan Korban UU ITE, Begini Respons Mahfud MD

Hotman Paris dan Mahfud MD ngobrol bareng dan singgung sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, juga singgung soal korban UU ITE. Begini responnya.


zoom-inlihat foto
mahfud-dan-hotman.jpg
Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizie Shihab diketahui menolak keinginan hakim untuk menjalankan sidang secara virtual, seperti melansir Tribunnews.com.

Rizieq mengaku ingin hadir langsung di pengadilan. Alasannya, sidang para koruptor bisa dilakukan secara fisik.

Mantan pimpinan FPI itu pun mempertanyakan, mengapa mereka bisa sedangkan dirinya tidak bisa.

"Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang," kata Rizieq Shihab mengutip Tribunnews.com.

Pada acara ngobrol bareng tersebut, Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD terkait sikap Rizieq yang disebut tak menghormati pengadilan.

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Baca: Profil Amasya Manganang, Kakak Aprilio yang Juga Idap Hipospadia, Pernah Beradu di Kompetisi Voli

Mendengar hal itu, Mahfud menegaskan, persidangan bukanlah ranah pemerintah.

Sehingga dirinya tidak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," sambung dia.

Mendengar jawaban dari Mahfud MD, Hotman Paris pun seakan tak puas.

Ia kemudian menanyakan kembali, apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari Kacamata Mahfud selaku ahli hukum.

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku telah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun, ia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tidak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.

Ucapan Mahfud pun kemudian ditimpali Hotman Paris, ia mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu terkait contempt of court.

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.

Baca: Pengakuan Warga, Hotel Mesum Milik Cynthiara Alona Dikenal Sebagai Limbah Kondom, Begini Kondisinya

Korban UU ITE

Dalam obrolan Menko Polhukam Mahfud MD dan Hotman Paris, teryata turut mententuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana, ia pun sempat curhat kepada Mahfud dan Hotman.

Korban tersebut ialah perempuan bernama Vivi Nathalia.

Ia menyebut, telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.

Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya. Vivi disebut memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.

Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun, justru dipidana karena aksinya tersebut.

"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Vivi menjelaskan, ia curhat di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.

Ia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.

Baca: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Positif Covid-19

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.

Sebagai korban, Vivi pun merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satunya yakni dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.

"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.

Kemudian, ia lantas menanyakan kepada Mahfud MD, apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan. Sebab dirinya merasa telah menjadi korban.

"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD

Lihat selengkapnya terkait Rizie Shihab di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved