Kepepet Masalah Uang, 'Bunda' di Blitar Nekat Jadi Muncikari Buka Prostitusi Berkedok Rumah Karaoke

Wanita yang kerap disapa Bunda ditangkap polisi diduga buka praktek prostitusi di sebuah rumah karaoke di Blitar


zoom-inlihat foto
tribun-bali-ilustras-psk.jpg
TRIBUN BALI
Ilustrasi PSK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepepet butuh, seorang wanita yang dikenal dengan sebutan "Bunda" nekat buka bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke di Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat, (19/3/2021), mengatakan Bunda melakukan kegiatan tersebut karena masalah ekonomi.

Rumah karaoke tersebut adalah rumah karaoke Next KTV di Kota Blitar.

Penangkapan Bunda terjadi di rumah dugaan protitusi pada Rabu, (10/3/2021) lalu, pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan karena adanya aduan masyarakat

"Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial bunda sebagai mucikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Gatot.

Tersangka berinisial Bunda saat diamankan di Polda Jatim usai penggerebekan Karaoke Next KTV di Blitar.
Tersangka berinisial Bunda saat diamankan di Polda Jatim usai penggerebekan Karaoke Next KTV di Blitar. (SURYA.CO.ID/Sugiharto)

Penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro.

"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu.

Saat penangkapan mucikari Bunda ini para LC berada di tempat kejadian.

"Ada lima LC yang disediakan. Dan tidak ada korban di bawah umur," kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Akibat perbuatannya Bunda dijerat pasal 296 KUHP atau Pasal 506 yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Tersangka ditangkap atas dugaan menyediakan jasa tempat dan "mantap-mantap" di lokasi.

Baca: PSK Histeris Tak Kuat Menanggung Malu saat Terjaring Razia, Terkapar di Kursi Kantor Satpol PP

Baca: 12 PSK Terciduk Polisi Saat Penertiban, Mayoritas Pekerja Seks Ini Ibu-ibu Usia 30-40 Tahun

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, kode booking LC serta uang senilai Rp 2,3 juta.

Bunda diketahui mematok tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk bisnis esek-esek ini.

Mucikari Bunda ini akan mendapatkan komisi 20 hingga 30 persen.

VIRAL Video Penggerebekan 4 PSK Tak Berbusana, Muncikari Akui Bandrol Harga Rp1,5 sampai Rp6 Juta

Viral video penggerebekan 4 (pekerja seks komersial) PSK di bawah umur tak berbusana di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, sang muncikari juga ikut diamankan oleh parat Polsek Tanjung Priok.

PSK yang masih belasan tahun tersebut ditemukan telanjang saat aksi penggerebekan dilakukan.

Saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021), Rama (19) si muncikari mengaku jika dia menjajakan 4 PSK tersebut dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp6 juta.

Psk di bawah umur yang ditangkap saat penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Sunter
Psk di bawah umur yang ditangkap saat penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Sunter (Tribun Jakarta/Gerard Leonardo A)

Dari hasil tersebut, Rama mendapatkan jatah Rp1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.

"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama.

"Saya dapat Rp 1,2 juta," kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Rabu (27/1/2021), juga sudah mengonfirmasi aksi penggerebekan tersebut.

Paksi, saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021), menjelaskan mereka menemukan 4 anak yang sedang telanjang.

"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.

Bahkan seorang pria berinisial R juga ada dalam kamar tersebut dalam kondisi telanjang dada.

Baca: Kisah PSK Terjaring Razia, Tetap Mangkal Meski Sedang Hamil Tua, Suami Kabur Entah ke Mana

Baca: Terdesak Kebutuhan, PSK Hamil Tua Masih Nekat Jajakan Diri, Pasang Tarif Rp 250 Ribu

Dikutip dari Tribun Jakarta, pria berusia 39 tahun tersebut tak lain merupakan pelanggan dari para PSK di bawah umur tersebut.

Diketahui, keempat PSK dan pelanggannya belum sempat berhubungan badan saat aksi penggerebekan tersebut dilakukan.

"Artinya dapat disimpulkan persetubuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.

Sebagai informasi, empat anak di bawah umur yang jadi PSK ini berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan muncikari Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.

Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Penangkapan muncikari Rama

Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi.

Rama berhasil diringkus polisi saat baru saja keluar dari lobi hotel salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama saat berada di area parkir hotel.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," ujar Paksi.

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Surya)

Artikel ini telah atyang di Surya dengan judul Kasus Dugaan Prostitusi di Rumah Karaoke Next KTV di Blitar, Bunda Ditetapkan Jadi Tersangka





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved