Debt Collector Tak Bisa Langsung Sita Motor Nunggak Kredit di Jalan, Harus Penuhi 3 Syarat Ini

Jangan takut sama debt collector, jika mereka mencegat dan memaksa untuk meminta kendaraanmu, anda berhak untuk membela diri terlebih dahulu


zoom-inlihat foto
debtcol.jpg
Tribun Timur
Ilustrasi jangan panik saat diganggu debt collector sangar, kalian berhak melawan jika mereka tidak memiliki 3 surat ini


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Debt Collector sudah tak bisa lagi langsung menyita motor yang menunggak kredit di jalanan.

Seperti yang kita tahu, debt collector menjadi momok yang bikin masyarakat takut, apalagi saat ada tunggakan kredit motor.

Enggak jarang debt collector langsung merampas motor kreditan yang dianggap bermasalah dalam hal pembayaran.

Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet.

Karena itu sering terjadi perlawanan yang berujung pada pengeroyokan debt collector.

Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?

Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

Ke halaman 2 ==>
 





Penulis: Andra Kusuma
Editor: ANDKP
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved