Sakit Hati Sering Dihina Saat Bekerja, Kuli Bangunan di BSD Ini Dendam dan Bunuh Mantan Bosnya

Pasangan suami istri di BSD dibunuh oleh seorang kuli bangunan yang pernah bekerja dirumahnya. Diduga karena sakit hati sering dihina.


zoom-inlihat foto
Pembunuhan-di-bsd.jpg
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri berinisial KEN (84) dan NS (53) yang terjadi di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat malam (12/3/2021).

Diketahui pelaku pembunuhan adalah Wahyuapriansyah (22) yang merupakan mantan kuli harian lepas di rumah korban.

Wahyuapriansyah nekat membunuh pasangan suami istri itu lantaran merasa sakit hati.

Ia dendam karena sering dihina dan diperlakukan secara kasar oleh para korban.

“Motif pelaku sering dikatai-katai dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Kota, Banten dikutip Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki.

Sementara itu, Wahyuapriansyah sempat ditampar sebanyak dua kali oleh KEN.

Pembunuhan di bsd 1
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di BSD, Wahyuapriansyah (22) dirilis oleh pihak Polres Tangerang Selatan pada Minggu (14/3/2021).

Baca: Aksi Biadab Pemuda 21 Tahun Bunuh 2 Orang Gadis di Bogor dalam 2 Minggu, Berawal Kenalan di Medsos

“Jadi ada mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Iman.

Wahyuapriansyah sempat bekerja untuk merenovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada 8 Maret 2021. Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan KEN dan NS.

Wahyuapriansyah kemudian berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam.

“Yang bersangkutan pelaku tunggal. Yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah,” tambah Iman.

Wahyuapriansyah datang ke rumah korban dan masuk dengan cara memanjat.

Ia mengambil kapak yang ada di rumah lalu membunuh KEN dan NS.

Wahyuapriansyah membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban.

“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” ujar Iman.

Wahyuapriansyah kemudian kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Wahyuapriansyah kemudian ditangkap polisi di rumah saudaranya Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Kronologi Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Kencani Korban lalu Dihabisi, Terancam Hukuman Mati

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved