Poin Protes Penayangan Lamaran Atta dan Aurel, Sebut Tak Wakili Kepentingan Publik

KNRP menyampaikan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.


zoom-inlihat foto
Atta-Halilintar-dan-Aurel-Hermansyah-2.jpg
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di hotel Intercontinental, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut rangkuman protes penayangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menuai kritikan sejumlah pihak.

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyampaikan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

1. KNRP beberkan 5 poin keberatan

Lewat siaran persnya, KNRP membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Poin-poin penolakan tersebut di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

2. Tanggapan Atta

Menanggapi hal tersebut, Atta Halilintar akhirnya memberikan komentar.

"Kita dalam hidup enggak bisa selalu senangin banyak orang. Kita nikah mah nikah aja, enggak perlu dengerin orang. Hidup dan masa depan kan ada di kita," kata Atta.

Senada dengan Atta, Aurel Hermansyah pun tak mau menanggapi komentar pedas soal acara lamarannya.

3. KPI bakal panggil RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung sigap menanggapi ramainya kisruh soal acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.

KPI berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel.

"Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengna tayangan hari ini," kata Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua KPI.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ady Prawira Riandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Protes Penayangan Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved