Ayah Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Tak Sadar Korban Hamil Karena Berbadan Gemuk

Seorang ayah tega cabuli anak gadisnya yang masih 14 tahun hingga melahirkan bayi perempuan, kehakmilan tak diketahui karean si anak berbadan gemuk


zoom-inlihat foto
ilustrasi-hamil001.jpg
uhhospitals.org
Ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah tega cabuli anak gadisnya sendiri yang masuih berusia 14 tahun hingga melahirkan.

Bahkan sebelumnya, kehamilan korban ini tidak diketahui oleh pihak keluarga karena berbadan gemuk.

Pelaku adalah Z (47), sementara korban yang tak disebutkan namanya ini adalah anak ke-5 dari 9 bersaudara.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh personel Tekab Polres Tanjung Balai pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Z diarak ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dikutip dari Kompas.com, pertama kali pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumahnya sekitar bulan Juli 2020.

Kala itu, ayah cabul ini minum jamu gali-gali dan timbul hasratnya namun ditolak oleh istrinya.

"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Bahkan Z tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut hingga berkali-kali.

Baca: Ibu di Way Kanan Lihat Anak Tak Pakai Celana saat Bangun, Ternyata sang Putri Dicabuli Ayah Tiri

Baca: Viral Video Pelajar Mesum Parakan 01 Serang Banten, Dilakukan di Kawasan Industri Ramai Pekerja

Akibat kelakuan tak terpujinya ini korban hamil

Kasus pencabulan ini terbongkar saat korban melahirkan bayi perempuan pada Jumat (5/3/2021) di sebuah klinik di Tanjung Balai.

Korban dibujuk oleh keluarga untuk memberitahu siapa pelaku yang telah melakukan hal tak sepantasnya tersebut stelah lahiran.

Akhirnya korban buka suara pada sang ibu, S (47), jika ayahnya lah yang telah melakukan hal tersebut.

Sontak saja, sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Setelah mendapatkan laporan, tim penyelidik langsung bergerak.

Sebagai informasi, korban melahirkan bayi perempuan secara norma di klinik tersebut.

"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," ujar dia.

Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban: Saya Takut Ngomong

Seorang ayah berinisial WT (42) tega mencabuli anaknya Melati (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun.

Bahkan anak ini mengaku takut untuk berbicara pada ibunya.

Korban akhirnya mengaku sembari memeluk dan menangis saat ditanyai beberapa kali oleh ibunya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro, Minggu 21 Februari 2021.

"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Ibu korban yang mendengar hal tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Negara Batin agar diproses.

Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. 

Editor: taryono
Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Editor: taryono (dok)

Polsek Negara Batin melakukan penangkapan WT, warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, ini dilakukan pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut informasi masyarakat, pelaku berada di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan

Petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Baca: Berdalih Paranormal Bisa Buka Aura Wajah, Pria Ini Cabuli 7 Remaja SMA di Wonogiri

Baca: Polisi Bengkulu Ciduk Pria Cabul, Pamerkan Alat Vital dan Lakukan Masturbasi di Depan Remaja Putri

Kronologi

Aksi pencabulan yang dilakukan ayah tiri ini bermula saat ibu korban, pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB bangun untuk sholat Subuh.

Dia melihat Melati tidur bersama ayahnya di ruang tamu depan TV.

Melati ternyata tidur tanpa menggunakan celana saat tidur.

Ibunya yang curiga kembali menanyakan pada korban kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” katanya.

Ibu korban yang curiga kembali menanyakan hal tersebut lagi pada siang hari.

"induk kamu diapain sama bapak", ujar dia.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (scmp.com)

Namun tetap saja Melati masih tidak mau mengaku.

Ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis.

"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Korban akhirnya menceritakan dirinya yang telah dicabuli oleh ayah titinya, WT.

Korban mengaku tidak berani mengatakan karena diancam oleh WT.

Hal serupa juga pernah terjadi di Jember.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja 14 Tahun Lahirkan Bayi Perempuan, Ternyata Dicabuli Ayah Sendiri Berkali-kali





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved