TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemasangan listrik baru dibutuhkan untuk rumah-rumah yang baru selesai dibangun dan akan segera ditempati.
PLN memberi pilihan 3 akses untuk pemasangan listrik baru tersebut. Pilihan pertama melalui online, lalu bisa melalui sambungan telepon atau dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat.
Untuk masalah biaya, PLN sudah menetapkan biaya pasang listrik baru yang bisa Anda pilih, baik listrik prabayar maupun listrik pascabayar.
Biaya di bawah ini sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL), biaya guna penyambungan dan pajak penerangan jalan.
Biaya pasang baru listrik prabayar :
Daya 450 VA : Rp 230.000
Daya 900 VA : Rp 863.000
Daya 1.300 VA : Rp 1.238.000
Daya 2.200 VA : Rp 2.082.000
Daya 3.500 VA : Rp 3.411.500
Biaya pasang baru listrik pascabayar :
Daya 450 VA : Rp 242.900
Daya 900 VA : Rp 1.390.900
Daya 2.200 VA : 2.372.200
Daya 3.500 VA : 3.941.200