TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengunjung yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Harun menyatakan, kasus ini bermula usai beredarnya video viral pelemparan sampah plastik kepada kuda nil dari dalam sebuah mobil berplat D 1581 VN di area Safari Journey.
Hal itu kemudian membuat geram dan menghebohkan masyarakat pengguna media sosial.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku pembuangan sampah berinisial K.
K adalah seorang warga Bandung yang berusia 56 tahun.
"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Satreskrim Polres Bogor membuahkan hasil, pelaku pembuangan sampah ini berinisial K (56) warga Bandung dan berhasil diamankan," kata Ita di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (9/3/2021).
Diketahui, saat ini wanita paruh baya tersebut tengah diperiksa beserta satu saksi oleh polisi di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Baca: Pentingnya Niat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Lupa? Ini Penjelasan Ulama
Baca: Geram Dituduh Rebut Kaesang, Pihak Nadya Arifta Beri Balasan Menohok ke Ibu Feli: Dia Merasa Majikan
Baca: Sangar! Pria Asal Gunungkidul Buat Replika Lamborghini, Ubah Mobil Biasa Jadi Mirip Supercar
"Menerima laporan kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut dengan memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di sekitaran lokasi kejadian," ungkapnya.
Menurut polisi, hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku yang melempar sampah plastik ke kuda nil, yang berada di Taman Safari Indonesia itu.
Sejauh ini, imbuh dia, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring0 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
"Pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan jika terbukti," kata dia.
Baca: Sedang Melacak Cheetah, Pria ini Justru Tewas DIterkam dan Dimakan Dua Ekor Singa
Baca: Simak Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kota Solo untuk Bulan Ramadhan Nanti
Baca: Ratu Elizabeth II Rupanya Bukanlah Orang yang Mempertanyakan Warna Kulit Archie, Simak Faktanya
Sebelumnya diberitakan, kepolisian Resor Bogor memeriksa pengunjung dalam video pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).
Saat ini, wanita berusia 56 tahun itu tengah diperiksa beserta satu saksi oleh polisi di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Dengan raut wajah bersalah, wanita paruh baya ini mengenakan kerudung merah saat turun dari mobil sekitar pukul 13.39 WIB.
Diketahui, ia pun tampak tergontai-gontai ketika dibawa keluarganya menaiki tangga kantor kepolisian.
K yang merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat ini, mengaku menyesal atas perbuatannya pada saat itu.
Ia berujar, tidak ada niat sengaja saat memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.
Ia menyebut, saat itu dari dalam mobil hanya membuang sampah botol bekas air mineral tanpa bermaksud membuang ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.
Ia pun bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui mobil berplat D 1581 VN yang digunakannya di taman safari itu viral di media sosial.
"Saya meminta maaf, saya tidak sengaja," kata dia.
Baca: Mulai April 2021, Pelanggan Listrik 450 VA Tidak Akan Dapat Listrik Gratis
Baca: Masih Punya Utang Puasa Ramadhan tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Membayar yang Benar
Baca: Pentingya Niat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Lupa? Ini Penjelasan Ulama
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nenek Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam Tindak Pidana Ringan"