Menurut Andi, Moeldoko tidak mungkin bermanuver tanpa seizin atau sepengetahuan Jokowi.
Sebab, mantan Panglima TNI itu merupakan salah satu pejabat yang berada di lingkaran terdekat Jokowi.
"Kalau betul itu dilakukan dan kemudian tidak ada dan dibiarkan, saya khawatir ini memang pemerintahan Pak Jokowi membiarkan kejadian-kejadian semacam ini, membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa," kata Andi.
Oleh karena itu, Andi meminta penjelasan dari pihak Istana, apakah manuver itu benar-benar kepentingan pribadi atau ada kaitannya dengan pemerintah.
"Kita menunggu sebenarnya apa yang ingin dikatakan oleh Pak Jokowi, kita sudah kirim surat kok tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ujar dia.
Sikap pemerintah Hingga berita ini ditulis, Jokowi belum angkat bicara soal kisruh Partai Demokrat.
Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, hingga kini pemerintah masih mengakui kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY.
Baca: Moeldoko Ngaku Cinta Partai Demokrat, AHY Beri Sindiran Pedas: Mencintai Tak Harus Memiliki
Baca: Gatot Nurmantyo Ungkap Dirinya Diajak Gulingkan AHY dari Partai Demokrat, Begini Kisahnya
Pengakuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Mahfud menjelaskan, AD/ART tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Partai Demokrat.
"Karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita ndak boleh main-main. Jadi AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," ujar Mahfud dalam keterangan video, Minggu (7/3/2021).
Ia mengatakan, permasalahan tersebut akan diselesaikan berdasarkan hukum. Untuk itu, pemerintah masih menunggu laporan mengenai pelaksanaan KLB oleh kubu kontra-AHY.
Sebab, selama belum adanya laporan tersebut, pemerintah tidak bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY.
"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manuver Moeldoko: Anomali Politik dan Masalah Etika Berdemokrasi"