TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kematian pekerja seks komersial (PSK) online bernama Mira Yura (17) membawa fakta mengejutkan.
Mira sebelumnya diketahui tewas di Hotel Lotus, Kediri, pada 28 Februari silam.
Setelah diselidiki, terungkap fakta bahwa Mira Yura ini merupakan PSK online.
Dia dibunuh oleh pelanggannya karena uang pembayaran kurang.
Pelaku diketahui bernama Refi Purnomo (23), warga asal Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Usut punya usut,Mira Yura ternyata dijual oleh satu keluarga, yakni kakak ipar dan adik iparnya.
Kronologi
Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo, memastikan pembunuhan di Hotel Lotus Garden terkait prostitusi online.
"Pelaku membooking korban lewat aplikasi MiChat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000," ungkap AKBP Eko Prasetyo.
Setelah menikmati layanan korban, pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesepakatan awal.
Pembantaian itu berlangsung, usai keduanya kencan. Tersangka hanya memberi uang Rp 300.000.
Baca: Kisah PSK Terjaring Razia, Tetap Mangkal Meski Sedang Hamil Tua, Suami Kabur Entah ke Mana
Baca: Pengakuan PSK di Tasikmalaya yang Jajakan Diri saat Hamil: Mereka Ingin Sama Orang Kayak Saya
Informasinya, sebelum M melayani Refi di ranjang, M minta uang bokingan Rp 700.000.
Namun Refi hanya memberi uang Rp 300.000, sisanya Rp 400.000 akan dibayar setelah melakukan hubungan seksual.
Begitu usai, M mengenakan baju seperti semula yakni kaos hitam dan celana hitam.
Setelah itu, M menagih kekurangan uang bokingan Rp 400.000.
Rupanya Refi enggan membayar kekurangan, sehingga terjadi pertengkaran.
Leher korban sempat dicekik dan wajahnya ditutup bantal.
Namun korban terus meronta.
Refi yang keluar dadi rumah sudah membawa pisau komando, diambil dari tas ransel hitam yang dibawanya.
Leher korban langsung ditusuk Refi.
Tidak itu saja, korban yang teriak makin kencang membuat Refi kalap.
Tersangka menghujamkan lagi pisau komando ke punggung dan rusuk.
Total tusukan sebanyak tujuh kali.
Melihat M terkapar, Refi sempat mencuci pisau dan tangan di kamar mandi hotel.
Setelah itu keluar kamar dan membawa kunci kamar.
Pelaku ditangkap
AKP Verawati Taib, mengatakan saat penangkapan pelaku Refi Purnomo sempat melawan petugas.
"Tersangka sudah tahu kalau mau dijemput petugas. Waktu buka kamar kos awalnya dibukakan pintu. Terus berusaha ditutup kembali, setelah itu ia coba kabur. Namun terpaksa kita lakukan tembakan terukur agar tersangka tak melarikan diri," ujarnya.
Ketika penangkapan berlangsung, ada dua orang yakni Refi dan istrinya.
"Benar tersangka R bersama istrinya kita bawa. Namun istrinya tidak ditetapkan tersangka. Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi," ungkapnya.
Istri Refi Purnomo hanya sebatas mencuci baju korban, usai membunuh.
"Saudara saksi hanya mencuci baju tersangka dan kita masih lakukan proses penyelidikan," terang AKP Verawati Taib.
Mucikari turut ditetapkan jadi tersangka
Polisi kemudian menuturkan jika mucikari M, juga ditetapkan menjadi tersangka.
Dua tersangka itu masih keluarga M, yakni kakak dan adik ipar.
Mereka bernama Deri Kurniawan (22) dan Nia Kurniasih (38), keduanya asal Bandung, Jawa Barat.
Namun dalam kasus bisnis lendir ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah.
Peran Deri mengoperasikan handpone M yang jadi korban prostitusi online.
Baca: Gadis 19 Tahun Jadi Korban Keganasan Demonstrasi Myanmar, Aparat Tembak Korban di Kepala
Baca: Fakta Pembunuhan Selebgram Ari Pratama, Tewas Ditikam Pacarnya Karena Sakit Hati
"Yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," terang AKP Verawati.
Ketika disinggung terkait tarif bisnis lendir yang dikendalilam Nia dan Deri, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.
"Kalau kasus M ini pelaku tersangka muncikari sudah deal dengan harga 700.000/jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.
Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.
"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FAKTA MENGEJUTKAN Satu Keluarga di Bandung Jadi Muncikari, Jual Anak Kandung, Adik Ipar Terbunuh