TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP sebagai tanda pengenal.
KTP atau yang sekarang disebut E-KTP berisi data pribadi dan tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Berbagai keperluan pengurusan dokumen penting seperti perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pembuatan NPWP memerlukan NIK pada E-KTP ini.
Maka ketika KTP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.
Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?
Siapkan dokumen
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
-Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
-Surat pengantar dari kelurahan.
-Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
-Jika E-KTP rusak, tak perlu membawa surat keterangan dari kantor kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak.
Selain dokumen utama, siapkan juga dokumen tambahan seperti :