Tanggapi Gugatan Jhoni Allen, Andi Mallarangeng : Lebih Baik Bikin Partai Baru Bersama Moeldoko

Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


zoom-inlihat foto
mantan-menpora-andi-mallarangeng.jpg
Tribunnews/Herudin
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Andi Mallarangeng komentari gugatan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, sebut sebaiknya dirikan partai baru bersama Moeldoko.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng memberi saran mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun yang dipecat karena diduga terlibat gerakan kudeta partai, untuk membentuk partai baru bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya sarankan saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Terkait gugatan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu mengaku baru mengetahuinya.

Namun, ia mempersilakan Jhoni untuk meneruskan langkah hukum tersebut. 

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

"Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," sambungnya.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Seperti diketahui, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sementara Hinca merupakan tergugat III.

Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun yang telah dipecat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini beda versi SBY dan Jhoni Allen soal pendirian Partai Demokrat, Jhoni singgung SBY hanya menyumbang Rp100 juta.
Mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun yang telah dipecat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini beda versi SBY dan Jhoni Allen soal pendirian Partai Demokrat, Jhoni singgung SBY hanya menyumbang Rp100 juta. (Kolase Tribunnews)

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.

Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andi Mallarangeng ke Jhoni Allen: Lebih Baik Bikin Partai Baru Bersama Pak Moeldoko"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved