
Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Snack Video merupakan platform berbagi video pendek asal Beijing, China.
Perusahaan ini dibangun bersama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa internet Tencent Holding sebagai investornya.
Snack Video sendiri baru beberapa bulan ini masuk pasar Indonesia.
Aplikasi ini debut-sebut sebagai kompetitor TikTok yang saat ini tengah digemari warganet.
Namun, berbeda dengan pesaingnya, Snack Video membatasi rekaman video dengan durasi 57 detik, sedikit lebih pendek dari TikTok yang durasi maksimalnya 60 detik.
Meski tergolong pemain baru, platform video singkat ini langsung mendulang popularitas.
Dalam waktu singkat, aplikasi sosial video pendek Snack Video telah menduduki peringkat teratas aplikasi seluler Google Play Store Indonesia dan mendominasi peringkat pertama sejak 20 Juni 2020.
Hal itu menjadikan Snack Video sebagai aplikasi yang paling banyak diunduh oleh pengguna Android.
Tak heran, dengan dukungan dari Tencent, bukan perkara sulit untuk memasarkan platform ini.
Algoritma dan Fitur
Sejak kemunculannya di Indonesia, aplikasi Sack Video menjadi platform hiburan yang menarik jutaan pengguna aktif di tanah air.
Algoritma yang diterapkan oleh Snack Video tergolong unik, di mana setiap video yang direkomendasikan sesuai dengan minat dan kebiasaan pengguna.
Algoritma yang sama juga diterapkan di aplikasi TikTok yang menjadi alasan dibuatnya aplikasi ini.
Pihak Snack Video menyebut mekanisme dalam hal traffic dan promosi terhadap sebuah konten sangat memperhatikan kualitas video yang dihasilkan dibandingkan popularitas si pembuat konten.
Oleh karena itu mereka percaya bahwa setiap orang tanpa terkecuali memiliki keunikan dan ciri khas untuk menjadi bintang. (1)

Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).
Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggunakan sistem mengajak teman.
OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash.
Baca: VTube (Aplikasi)
Diblokir OJK
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi yang tengah viral belakangan ini yakni Snack Video dan TikTok Cash adalah ilegal.
Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain. Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya. (2)
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Nama | Snack Video |
---|
Kategori | Aplikasi berbagi video singkat |
---|
Asal | Beijing, China |
---|
Berita Terkini | Snack Video dinyatakan ilegal dan diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
---|
Sumber :
1. gizmologi.id
2. tekno.kompas.com