Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.


zoom-inlihat foto
presiden-jokowi-2622021.jpg
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan soal investasi miras, Selasa (2/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kebijakan pemerintah soal industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) menuai banyak protes.

Sebagian protes tersebut mengungkap ketidak setujuan atas pepres yang diteken Presiden Jokowi.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan soal investasi miras.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.

Terima kasih, Wassalamualaikum Wr, Wb,” kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diumumkan Kepala Negara setelah mendapat berbagai masukan dari tokoh-tokoh agama.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Baca: Jelang Ramadhan, Intip Aktivitas Ngabuburit Seru Tanpa Harus Keluar Rumah

Baca: Jhoni Allen Serang SBY Soal Posisi Ketum di Demokrat, Andi Arief: Sejarah Sering Diputar Balik

Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (1/2/2021).
Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (1/2/2021). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Awalnya, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).

Produksi miras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca: Jokowi Teken Perpres Legalitas Miras di Indonesia, Ketua Komisi VI DPRA: Tegas Menolak

Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali

Tuai kritik dan protes

 Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah SAg dengan tegas menyampaika ketidaksetujuannya atas legalitas minuman keras (miras) di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah meneken peraturan presiden (perpres) soal dilegalkannya produksi miras di Indonesia.

"Kita Aceh, tegas menolak Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang legalitas minuman keras di Indonesia," ujar Tgk Irawan Abdullah SAg, Senin (1/3/2021).

Dikatakan Tgk Irawan Abdullah, Aceh adalah Negeri berlandaskan Syariat Islam.

Mengomsumsi miras tersebut cukup banyak mudaratnya dari pada hanya mencari keuntungan.

Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras (kompas.com)

Baca: Jelang Ramadhan 2021, Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca: MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras, Habib Rizieq Turut Mengkritik dari Balik Jeruji Besi

Karena, bukan saja menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat seperti gangguan Kamtibmas, tetapi juga dapat merusak moral para pelajar dan generasi muda kita mendatang.

"Kita harus tegas menolak bersama-saama PP investasi miras yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Mari kita selamatkan generasi kita dan menjauhkannya dari pengaruh miras," kata Tgk Irawan Abdullah.

Menurut Tgk Irawan Abdullah, dalam Islam saja telah diatur bahwa miras dilarang dan Qanun Syariat Islam tentang khamar.

"Untuk itu, kita mengajak semua pihak di Aceh untuk menolak legalitas produksi miras di Aceh," ujar Tgk H Irawan Abdullah Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sejalan dengan Irawan, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut, menurutnya, memberi kelonggaran ivestasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.

Jeje kemudian menilai jika masyarakat Indonesia sebagian sangat berpegang teguh pada agama.

"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Jeje melalui keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021) seperti dikutip dari Serambinews.com.

"Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa," tambah Jeje.

Baca: 5 Tayangan Korea Terbaru yang Akan Tayang di Viu Bulan Maret 2021, Summer Guys hingga Mouse

Baca: VIRAL Saking Tingginya, Pemain Basket Bisa Sentuh Ring Tanpa Lompat, Bisa Jadi Pemain NBA Tertinggi

Seharusnya, menurut Jeje,segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan.

Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.

"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujar Jeje.

Dirinya mengingatkan bahaya kerusakan moral masyarakat, akibat dari minuman keras.

"Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi," katanya menambahkan.

Perpres itu, menurutnya, juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.

Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial.

(TribunnewsWiki.com/Sara/Restu, Serambinews.com/Asnawi Luwi)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved