TRIBUNNEWSWIKI.COM - Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengatakan ada 4 vaksin Covid-19 yang dipakai di Indonesia.
" Vaksin pemerintah ada empat, yaitu Sinovac, AstraZeneca dari London Inggris, Pfizer Jerman-Amerika, Novavax Amerika," ungkap Budi.
Hal ini disampaikan Budi dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Budi Gunadi Sadikin menyebut jika bisa mendapatkan empat vaksin merupakan langkah Indonesia yang tergolong baik.
Ini karena banyak negara belum bisa memperolehnya.
"Empat vaksin ini masalah pada suplainya, seluruh dunia rebutan. ASEAN belum semua dapat, Australia baru dapat, Jepang baru mulai, tetangga kita belum mulai," urai dia.
Sedangkan untuk vaksinasi di luar pemerintah atau melalui swasta, kata Budi, diperbolehkan selama mendapatkan legalitas keamanan dari otoritas terkait.
Seperti dari Badan Kesehatan Dunia WHO dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Selama lulus uji keamanan dari otoritas terkait, lanjut Budi, maka sebaiknya tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.
"Pesan saya selama lulus WHO, BPOM, pakai saja. Semakin cepat semakin baik," ujar Budi.
Baca: Fakta Covid Arm, Efek Samping Setelah Vaksin Covid-19, Berbahayakah?
Baca: Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah, Sumber Pendanaan Tak Sama
Budi juga menjelaskan, kecepatan masyarakat memperoleh vaksin Covid-19 bisa menekan angka infeksi dan meninggal.
Apabila semakin ditunda maka akan semakin banyak pula korbannya.
"Setiap hari wafat 300 orang, sebulan 9 ribu. Kalau kita tunda setahun maka bisa 108 ribu orang wafat. Bayangkan negara-negara tetangga terlambat vaksinasi berapa manusia yang tidak bisa kita lindungi," papar Budi.
Budi Gunadi juga mengungkapkan rasa syukurnya karena pemerintah Indonesia bisa mendapatkan empat jenis vaksin Covid-19 dari negara produsennya sehingga bisa dipakai untuk imunisasi bagi masyarakat.
"Kita beruntung bisa dapat duluan,"ungkap dia.
Tidak Semua Dapat Menerima, Berikut Syarat dan Kriteria Lansia Penerima Vaksin Covid-19 di Jakarta
Informasi terkait vaksinasi Covid-19 tahap II terhadap kelompok lanjut usia (lansia) telah dirilis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram-nya.
Merangkum dari Instagram @dinkesdki, berikut syarat, cara daftar, dan lokasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta:
Syarat lansia penerima vaksin
Menurut keterangan Dinkes DKI, tidak semua lansia dapat menerima vaksin.
Sebelum menjalani vaksinasi, calon penerima akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Berikut poin pemeriksaan secara umum:
- Lansia dalam kondisi sehat, tidak batuk / pilek / demam / sesak nafas dalam tujuh hari terakhir
- Calon penerima merupakan penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan
- Calon penerima tidak sedang menderita penyakit jantung / liver / ginjal kronis atau melakukan prosedur cuci darah
- Lansia juga tidak dalam proses pengobatan kanker / gangguan pembekuan darah / pengobatan defisiensi imun / sedang transfusi darah
- Calon penerima memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsy/Diabetes Melitus/HIV/penyakit paru (asma, PPOK) dalam keadaan terkontrol
- Calon penerima tidak menerima vaksinasi lain < 1 bulan terakhir
Baca: ASN Wanita Pingsan Setelah Divaksin Covid-19, Sempat Alami Muntah dan Pusing
Baca: Gibran Tak Langsung Tempati Rumah Dinas, Fokus Kejar Vaksinasi dan Percepatan Ekonomi
Selain itu, ada pula beberapa poin pemeriksaan tambahan, di mana lansia calon penerima harus menjawab dengan YA atau TIDAk;
- Apakah sulit menaiki lebih dari 10 anak tangga?
- Apakah sulit berjalan dalam jarak antara 100-200 meter?
- Apakah sering merasa kelelahan?
- Apakah memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit berikut; hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal?
- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir?
Jika terdapat minimal 3 jawaban YA, maka vaksin tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan.
Mekanisme pendaftaran
Menurut dinkes DKI Jakarta, terdapat dua mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lansia.
Mekanisme pertama berbasis fasilitas kesehatan (faskes) dengan cara mendaftarkan diri melalui situs dki.kemkes.go.id.
Untuk melakukan pendaftaran, lansia calon penerima dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW setempat.
Vaksinasi dilakukan di puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 terdekat dari calon penerima.
Dikutip dari Kompas.com, adapun langkah-langkah pendaftaran vaksinasi Covid-19 dengan mekanisme faskes sebagai berikut:
- Daftar dengan mengisi formulir pendaftaran di situs web dki.kemkes.go.id.
- Formulir berisi sejumlah pertanyaan yang harus diisi peserta.
- Jika mengalami kesulitan, kelompok lansia bisa meminta bantuan pendaftaran melalui keluarga atau RT/RW setempat. S
- Setelah peserta mengisi data, seluruh data peserta akan masuk ke Dinkes DKI untuk penentuan jadwal hari vaksinasi dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Mekanisme kedua yaitu vaksinasi massal di tempat yang telah diselenggarakan oleh organisasi atau instansi tempat kerja, keagamaan, atau kemasyarakatan.
Cara mendaftarkan diri untuk mekanisme vaksinasi massal adalah sebagai berikut:
- Organisasi atau instansi bisa bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta lansia.
- Organisasi yang sudah menjalin kerja sama akan menentukan jadwal dan lokasi vaksinasi peserta untuk lansia.
Lokasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta:
Jakarta Pusat
- Kecamatan Gambir: RSUD Tarakan dan PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat) Kelurahan Petojo Selatan
- Kecamatan Sawah Besar: RSUD Sawah Besar dan PKM Kecamatan Kemayoran
- Kecamatan Senen: PKM Kecamatan Senin
- Kecamatan Cempaka Putih: RSUD Cempaka Putih dan PKM Kecamatan Cempaka Putih
- Kecamatan Johar Baru: PKM Kecamatan Johar Baru
- Kecamatan Menteng: PKM Kecamatan Menteng
- Kecamatan Tanah Abang: RSUD Tanah Abang dan PKM Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Utara
- Kecamatan Penjaringan: PKM Kelurahan Penjaringan I
- Kecamatan Pademangan: RSUD Pademangan dan PKM Kecamatan Pademangan
- Kecamatan Tanjung Priok: RSUD Tanjung Priok dan PKM Kelurahan Papanggo
- Kecamatan Koja: RSUD Koja, RSUD Tugu Koja dan PKM Kecamatan Koja
- Kecamatan Kelapa Gading: PKM Kecamatan Kelapa Gading
- Kecamatan Cilincing: RSUD Cilincing dan PKM Kecamatan Cilincing
Jakarta Barat
- Kecamatan Cengkareng: RSUD Cengkareng dan PKM Kecamatan Cengkareng
- Kecamatan Kalideres: RSUD Kalideres dan PKM Kecamatan Kalideres
- Kecamatan Grogol Petamburan: PKM Kecamatan Grogol Petamburan
- Kecamatan Palmerah: PKM Kecamatan Palmerah
- Kecamatan Taman Sari: RSUD Taman Sari
- Kecamatan Tambora: PKM Kecamatan Tambora
- Kecamatan Kebun Jeruk: PKM Kecamatan Kebun Jeruk
- Kecamatan Kembangan: RSUD Kembangan dan PKM Kelurahan Meruya Selatan I
Jakarta Selatan
- Kecamatan Tebet: RSUD Tebet dan PKM Kelurahan Manggarai Selatan
- Kecamatan Setia Budi: PKM Setia Budi
- Kecamatan Mampang Prapatan: RSUD Mampang Prapatan
- Kecamatan Pancoran: PKM Kecamatan Pancoran
- Kecamatan Pasar Minggu: RSUD Pasar Minggu, RSUD Jati Padang dan PKM Kecamatan Pasar Minggu
- Kecamatan Jagakarsa: RSUD Jagakarsa dan PKM Kecamatan Jagakarsa
- Kecamatan Kebayoran Lama: RSUD Kebayoran Lama dan PKM Kelurahan Pondok Pinang
- Kecamatan Pesanggrahan: RSUD Pesanggrahan dan PKM Kecamatan Pesanggrahan
- Kecamatan Cilandak: SD 04 Cilandak Barat.
Jakarta Timur
- Kecamatan Matraman: RSUD Matraman dan PKM Kecamatan Matraman
- Kecamatan Pulogadung: PKM Kecamatan Pulogadung
- Kecamatan Jatinegara: PKM Kecamatan Jatinegara
- Kecamatan Duren Sawit: RSKD Duren Sawit dan PKM Kecamatan Duren Sawit
- Kecamatan Kramat Jati: RSUD Budhi Asih, RSUD Kramat Jati dan PKM Kecamatan Kramat Jati
- Kecamatan Pasar Rebo: RSUD Pasar Rebo dan PKM Kecamatan Pasar Rebo
- Kecamatan Ciracas: PKC Ciracas (Eks Gedung PKL Susukan)
- Kecamatan Cipayung: RS Adyaksa, RSUD Cipayung dan PKM Kelurahan Bambu Apus I
- Kecamatan Cakung: PKM Kecamatan Cakung
- Kecamatan Makasar: PKM Kecamatan Makasar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Niken/Ka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Sebut Vaksin Pemerintah Ada 4: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax