TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru bebas, Millen Cyrus kembali terjerat kasus narkoba.
Millendaru atau dikenal Millen Cyrus kembali ditangkap polisi setelah diketahui positif narkoba saat terjaring razia protokol kesehatan pada Minggu (28/2/2021).
Seperti diketahui, belum lama Millen resmi bebas dari rehabilitasi narkoba sejak Senin (11/1/2021).
Keponakan dari Ashanty tersebut dinyatakan bebas setelah satu bulan berada di Pusat Rehabilitasu BNN Lido, Jawa Barat.
Kronologi penangkapan Millen terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah kafe di daerah Gunawarman, Jakarta Selatan.
Kafe yang dirazia tersebut diduga melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu pula yang kemudian membuat Millen ikut terkena razia.
Setelah menjalani tes urine, Millen bersama dengan ketiga rekannya dinyatakan positif narkoba.
Hal tersebut rupanya dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Millen positif narkoba jenis Benzo.
"Positif Benzo," ungkap Yusri.
Diketahui pula tiga orang yang lain juga dinyatakan positif narkoba. Bahkan, satu diantaranya terbukti menggunakan ekstasi, antifamin.
"Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo, kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini."
"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," terang Kombes Pol Mukti.
Setelah melakukan tes urine, Millen dan ketiga temannya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," tambahnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Sonora/Dita Tamara)
Artikel di atas telah tayang di Sonora.id dengan judul Millen Cyrus Ditangkap Akibat Positif Narkoba Lagi, Begini Kronologinya!