TRIBUNNEWSWIKI.COM - Istri seorang anggota TNI selingkuh ketika suaminya berdinas di Satgas Pamtas Papua.
Perempuan itu menjalin cinta terlarang dengan senior suaminya yang berdinas di tempat yang sama.
Diberitakan WartaKota, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung, pada 7 Januari 2019 silam.
Putusan tersebut sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Istri itu berinisial AP, yang telah memiliki tiga orang anak dari pernikahan dengan Kopda AM.
Semua ini bermula ketika Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.
Kala itu Koptu SS menghubungi AP pada Agustus 2019.
Rupanya, diam-diam Koptu SS menaruh hati terhadap AP.
Baca: Nissa Sabyan Tak Pernah Pulang ke Rumah setelah Isu Perselingkuhan dengan Ayus Mencuat ke Publik
Memang dirinya hanya sendiri di rumah dinas.
Istri dan anaknya tinggal di kampung halaman.
Koptu SS langsung memberikan gombalan-gombalan pada AP.
Kendati demikian, AP sama sekali tak tertarik dengan Koptu SS.
Bahkan dia melaporkan tindakan sang senior pada suaminya.
Kala itu Kopda AM berpesan agar tak menanggali Koptu SS.
Namun kondisi berkata lain.
Baca: Perselingkuhan Ayus dan Nissa Syaban Terbongkar karena Chat Mesra yang Lupa Dihapus
AP mengaku mulai tertarik setelah Koptu SS karena kerap mengajak jalan anak-anaknya.
Koptu SS mulai memberikan uang jajan pada anaknya.
Hal itu ia lakukan karena AP mengeluh kekurangan biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian keduanya mulai berbagi cerita tentang keluarga masing-masing.
Keduanya mulai berpacaran pada September 2019.
Mereka sempat berkali-kali berhubungan intim.
AP mengaku sudah berhubungan intim sebanyak kurang lebih 20 kali dengan Koptu SS.
Baca: Ayus Buka Suara soal Isu Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan, Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Istri
Hubungan mereka terhenti ketika Kopda AM pulang tugas pada Desember 2019.
Kendati demikian dirinya mulai mencium hal yang tak beres.
Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS.
Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.
AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.
Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Turut serta melakukan zina”.
Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan AP.
Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.
Berita Lain: Kepala Sekolah Diamuk Massa Karena Selingkuh
Seorang kepala sekolah yang ada di Purwakarta, Jawa Barat, tewas diamuk massa.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (13/2/2021) lalu, sebagaimana diberitakan Tribunnews.
Pria berinisial AJ (52) tersebut dianiaya massa karena berkunjung ke kediaman LN, yang tak lain adalah staf di sekolah tempatnya bertugas.
Keduanya nekat berselingkuh meski LN sendiri sudah memiliki suami.
Awalnya, warga curiga dengan AJ yang parkir kendaraan di sebuah kebun, tak jauh dari rumah LN.
Setelah dianiaya massa, aparat desa sempat membawa AJ ke RSUD Bayu Asih.
Kendati demikian dika meninggal akibat luka diduga karena pukulan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, membenarkan kejadian tersebut.
Baca: Guru yang Unggah Gaji Rp 700 Ribu Tak Jadi Dipecat, Kepala Sekolah SDN 169 Sadar Minta Maaf
Baca: Kontroversi Aturan Jilbab Bagi Murid Non-Muslin di Padang, Kepsek SMKN 2: Saya Siap Dipecat
Menurutnya, korban memang ASN di Purwakarta.
Pihaknya pun telah memeriksa sejumlah pihak.
"Hasil penyelidikam ada sekitar delapan orang yang diduga lakukan penganiayaan. Kami sudah amankan enam dari delapan orang," katanya, Minggu (21/2/2021).
(TribunnewsWiki.com/Nur, WartaKota)