TRIBUNNEWSWIKI.COM - Geger video puluhan ibu-ibu yang merupakan tamu undangan acara pernikahan langgar protokol kesehatan (prokes).
Video yang diabadikan di sebuah acara pernikahan itu kemudian viral di media sosial.
Diketahui acara tersebut digelar di Gedung Graha Mulya Samarinda, Kalimatan Timur.
Video viral tersebut memperlihatkan puluhan ibu-ibu yang datang berjoget tanpa menggunakan masker.
Mereka bahkan tak menjaga jarak satu sama lain.
Potongan video itu kemudian membuat warganet geram setelah diunggah oleh akun Intastagram @lambe_turah.
Dalam unggahannya tertulis dengan keterangan "Duhhh.. Pestanya meriah ya bund…"
Dalam video yang berdurasi 20 detik itu tampak terlihat ibu-ibu menggunakan kebaya panjang bergoyang dengan diiringi alanun musik band.
Diselidiki polisi
Viralnya video acara pernikahan yang langgar prokes itu kemudian membuat polisi turun tangan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Kami sudah cek lokasi. Kami juga sudah interogasi koordinator dan pengelola gedung beserta tim dekorasi acara resepsi pernikahan yang viral itu,” kaat Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah.
Kata Yuliansyah, pihaknya telah memanggil sejmulah pihak perihal acara itu.
Masih dikatakan Yuliansyah, untuk perkembangannya akan diinformasikan setelah proses penyelidikan selesai.
"Kami juga koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Samarinda untuk ungkap kasus ini," ujarnya.
Baca: Viral Warga Maumere NTT Berdesakan Tak Terapkan Prokes, Ternyata Kerumuni Kedatangan Jokowi
Baca: Jokowi Disindir karena Ciptakan Kerumunan Massa di Maumere, Istana: Poinnya Sudah Ingatkan Prokes
Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin kerumunan untuk acara resepsi pernikahan yang viral di media sosial.
Ia menyebut, acara resepsi itu tanpa izin atau ilegal.
“Enggak ada izin, jadi kami tidak tahu. Sudah lama kami enggak keluarkan izin kerumunan, izin perkawinan dan lainnya,” jelas Sugeng dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Kata Sugeng, ia sudah mengintruksikan pihak kecamatan untuk menelusuri penyelenggara acara itu.
Jika terbukti bersalah, sambungnya, makan akan diproses sesuai aturan berlaku.