TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, akan mengajukan izin keluar rutan saat pelantikan pada Jumat (26/2/2021) mendatang.
Kendati demikian, ada kemungkinan Johan akan dilantik di rutan.
Dirinya mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang karena diduga terlibat dalam korupsi lahan kuburan.
Pengajuan izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Titis mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan izin tersebut.
Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
"Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).
Baca: KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo
Baca: Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Dipicu Keberatan Rencana Renovasi Kamar Mandi
Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.
"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual, tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,"ujarnya.
Opsi lain: dilantik di rutan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.
Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya
Baca: Tak Perlu Senjata, China Diprediksi Hancur dengan Sendirinya karena Korupsi dan Masalah Ekonomi
Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK.
Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.
Secara terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.
"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik," kata Hepriadi. Menurut Hepriadi, pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual.
"Informasi dari Mendagri, semua pelantikan bupati dan wakil bupati virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Unggul lawan kotak kosong
Baca: Viral Proyek Kamar Mandi Jongkok 2 Bilik Habiskan Rp 198 Juta, KPK Lakukan Penyelidikan
Baca: Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali, KPK Minta Perhatian Khusus dari Mahkamah Agung
Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020).
Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020).
(TribunnewsWiki.com,nr, Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Dilantik, Cawabup OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Minta Izin Keluar Rutan"