"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Baca: Ditunjuk Gantikan Juliari, Risma: Mensos Tanggung Jawabnya Berat karena Tangani Semua Orang
Baca: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ungkap Uang Rp 150 Juta Disembunyikan Dalam Gitar dan Ruang Karaoke
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Keduanya dari pihak swasta.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp 17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara"