Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.


zoom-inlihat foto
uu-ite-2008.jpg
Kpk.go.id
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.




  • Informasi awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.[1]

UU ITE keluar pada tahun 2008 dan berlaku untuk Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.[2]

UU ini menimbulkan sejumlah kontroversi karena dinilai mengandung pasal karet yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi pihak lain.[3]

Baca: Undang-Undang Cipta Kerja

  • Sejarah #


Penyusunan UU ITE merupakan gabungan dari dua RUU, RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia.

Pada tahun 2003 kedua RUU tersebut digabung menjadi satu naskah RUU untuk dibahas di DPR.

Pada tahun 2005 Departemen Kominfo berdiri dan dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 50 orang.

Pembahasan RUU dilakukan dalam rentang tahun 2005 – 2007 hingga tanggal 21 April 2008 resmi dijadikan undang-undang.

UU ITE telah mengalami satu kali revisi pada Agustus 2016 pada era Menteri Kominfo Rudiantara.

Dari 54 pasal ada 7 ketentuan yang direvisi, diantaranya penegasan soal delik pencemaran nama baik adalah delik aduan, dimana pada ketentuan sebelumnya merupakan delik umum.[3]

  • Kontroversi #


Sejak disahkan, UU ITE telah menuai kontroversi. Ini disebabkan UU ITE dinilai terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Sejauh ini, beberapa nama sudah pernah tersandung UU ITE, bahkan hingga dibui, hanya karena menyampaikan pendapatnya di media elektronik.

Di antara mereka adalah Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan terakhir Ahmad Dhani.

Beberapa pasal yang dipermasalahkan dalam UU ITE antara lain Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.

Pasal 27 mengatur tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan/ pencemaran, dan pemerasan/ pengancaman.

Pasal 28 mengatur tentang penyeberan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan, dan memuat unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sedangkan,

Pasal 29 menjelaskan ketentuan tentang informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.[4]

Karena ada banyak laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap UU ini, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk berhati-hati dalam menafsirkan UU ini.

Jokowi mengatakan ada pasal-pasal yang multitafsir di dalamnya.

Dia meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.[5]

(Tribunnewswiki/Tyo)



Nama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Diundangkan tahun 2008
   


Sumber :


1. www.kpk.go.id
2. nasional.kompas.com
3. aptika.kominfo.go.id
4. id.wikipedia.org


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved