TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komnas HAM akan serahkan barang bukti tewasnya 6 anggota laskar FPI yang ditembak polisi di tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020.
Barang bukti tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (16/2/2021).
"Sudah berkoordinasi. Rencananya besok akan serah terima, hanya masih akan dipastikan lagi soal waktunya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung, Senin (15/2/2021).
Beka Ulung memastikan akan menyerahkan seluruh barang bukti terkait peristiwa tewasnya 6 anggota FPI tersebut.
"Komnas HAM bisa memastikan akan menyerahkan semua barang bukti yang dibutuhkan oleh kepolisian. Semua yang jadi temuan Komnas akan diserahkan," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasus tersebut.
Penyerahan barang bukti tersebut, kata Anam, akan dilaksanakan di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.
Anam mengatakan Komnas HAM RI akan memberikan secara resmi barang bukti tersebut dengan berita acara penyerahan barang bukti guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum.
Baca: Komnas HAM Trending karena Ada Ketidakpercayaan Publik, Rocky Gerung: Lembaga Ini Madu atau Racun?
Baca: Absen di Praperadilan Penembakan FPI Tapi Tangani Kasus Maaher, Nama Komnas HAM Trending di Twitter
"Komnas HAM RI telah menerima surat dari Bareskrim Polri untuk meminta pelimpahan barang bukti sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM RI," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Senin (15/2/2021).
Diberitakan sebelumnya Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan rekomendasi tersebut di antaranya agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar FPI harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan karena peristiwa tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).
Kedua, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan endalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan dua mobil tersebut terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.
Keempat, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia.
"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI
berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," kata Anam.
Bareskrim Polri telah mempelajari hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya 6 anggota FPI oleh polisi, di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.
"Hasil investigasi dari Komnas HAM terhadap kejadian di KM 50. Polri telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM,"
"Dan mempelajari seluruh isi daripada hasil investigasi Komnas HAM tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca: Komnas HAM Selidiki Penyebab Kematian Ustaz Maaher At-Thauwalibi yang Meninggal di Rutan Polri
Baca: Ketua Komnas HAM Sebut Laskar FPI Nikmati Baku Tembak Lawan Polisi, Tim Advokasi: Sudutkan Korban
Rusdi menyampaikan, hasil investigasi Komnas HAM berjumlah 60 halaman.
Dari rekomendasi itu, Polri mencermati dua hal, yaitu kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, dan permasalahan unlawfull killing.
"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," jelas Rusdi.
Atas dasar itu, kata Rusdi, Polri akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti yang masih dipegang oleh mereka.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komnas HAM Hari Ini Serahkan Semua Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI ke Bareskrim Polri