TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengelola komplek perumahan Executive Paradise di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan mengatakan, Fredy Kusnadi sempat tempati rumah ibunda Dino Patti Djalal.
Fredy Kusnadi sebelumnya disebut sebagai terduga mafia tanah yang menyerobot rumah milik ibu Dino.
Ia diduga memalsukan sertifikat tanah milik Zurni dan mengubah menjadi atas namanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengelola bernama Farah mengungkapkan bahwa Fredy tiba-tiba mendatangi kantor pengelola pada tahun 2020 dan mengaku menjadi pemilik sah dari rumah seluas 750 meter persegi itu.
Bahkan Fredy mengaku sebagai pembeli sah rumah tersebut.
"Tahun lalu tiba-tiba ada namanya Pak Fredy mengaku sebagai pembeli dari rumah tersebut," ujar Farah di lokasi, Rabu (10/2/2021).
"Kita nggak tahu apa-apa ya karena Bu Hasyim (ibunda Dino) nggak pernah ngomong sebelumnya," imbuhnya.
Fredy mengaku sudah membeli rumah tersebut dari Zurni Hasyim Djalal.
Ia kemudian menempati rumah tersebut.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Saya Senang Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Muncul
Baca: Lega Telah Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal
"Nah dia (Fredy) seperti biasa, bayar fasilitas, gitu-gitu lah," ujar Farah.
Selama menempati rumah tersebut, Fredy diketahui tinggal di sana bersama neneknya.
Lalu pada akhir tahun 2020, empat mobil polisi menyambangi rumah tersebut dan menjemput paksa Fredy.
Hingga kemudian akhir-akhir ini, tidak tampak aktivitas apapun di rumah dua lantai tersebut.
Melalui akun Twitternya, Dino mengatakan bahwa polisi pernah menangkap Fredy, yang ia sebut dalang sindikat mafia tanah.
Penangkapan terjadi pada tanggal 11 November 2020 malam. Hanya saja, polisi tidak menahan Fredy.
Ia dibebaskan malam itu juga tanpa proses hukum yang jelas dan transparan.
Setelah itu, Fredy dikabarkan kabur dari rumah yang sebelumnya ia huni.
"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT. Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," ujar Dino menambahkan.
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat milik ibunda Dino telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman penjara.
Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti yang diungkap Subdit Harda pada 2019.