Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak di Bawah Umur

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati melaporkan Aisha Weddings ke polisi atas kasus dugaan promosi perkawinan anak di bawah umur.


zoom-inlihat foto
aisha-weddings-dukung-poligami-nikah-siri-pernikahan-anak.jpg
Twitter/SwetaKartika
Viral Wedding Organizer bernama Aisha Weddings dukung dan kampanyekan pernikahan anak di bawah umur, poligami, serta nikah sirih.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.

Walaupun KPAI sendiri belum mengetahui secara pasti informasi detail soal WO tersebut.

Pasalnya, tak tertulis secara lengkap alamat dan nomor telepon WO itu.

Dalam website resminya yang kini sudah tak bisa diakses, Aisha Weddings hanya mencantumkan alamat email.

Namun, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menekankan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan Aisha Weddings ke polisi karena memiliki mandat terkait perlindungan anak.

Aisha Weddings diduga melanggar ketentuan batas usia menikah dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, karena mempromosikan perkawinan usia anak.

"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.

Awalnya, KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.

Baca: Viral WO Aisha Weddings, Warganet Kecam Iklan Tawaran Nikah Usia Dini, Poligami, hingga Kawin Siri

Baca: WO Aisha Weddings Dukung Pernikahan Anak di Bawah Umur, Menteri PPPA Sebut Bertentangan dengan Hukum

Setelah dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia 12-21 tahun.

"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," kata Rita.

Rita menegaskan bahwa perkawinan usia anak yang dipromosikan Aisha Wedding merupakan pelanggaran hukum.

Dalam UU perkawinan diatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Sementara, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Viral Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings yang dukung adanya pernikahan anak di bawah umur, poligami, dan nikah sirih.
Viral Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings yang dukung adanya pernikahan anak di bawah umur, poligami, dan nikah sirih. (Twitter/SwetaKartika)

Sehingga siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan anak-anak.

"Di situ pasal yang disangkakan. Kami kan belum tahu, jadi polisi yang mendalami apakah tindak pidana umum atau tidak," tambah Rita.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa promosi yang dilakukan Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak bertentangan dengan hukum.

Sebab, promosi tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.

Bahkan, Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Tangkapan layar tulisan di website wedding organizer aisha weddings, yang dukung pernikahan anak di bawah umur.
Tangkapan layar tulisan di website wedding organizer aisha weddings, yang dukung pernikahan anak di bawah umur. (Twitter/SwetaKartika)

"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, mereka telah mengampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan yang tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bintang.

Baca: Pasangan Terancam Gagal Menikah Karena Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer, Sudah DP Rp 30 Juta

Baca: Viral Pasangan Unik, Pilih Foto Prewedding di Dalam Minimarket Menggunakan Kebaya

Sebelumnya, Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings viral setelah dukung pernikahan anak di bawah umur.

Dalam website resminya, WO itu mengatakan jika perempuan harus menikah di usia 12-21 tahun saja.

Tak hanya itu, WO tersebut juga mendukung adanya poligami dan nikah siri.

Mereka bahkan menyediakan paket untuk pernikahan anak, poligami, dan nikah siri.

Viralnya iklan yang dilakukan oleh WO tersebut pun membuat masyarakat resah.

Bahkan saat warganet yang mempertanyakan dukungan pernikahan anak, Aisha Weddings menjawab untuk membantu masalah ekonomi.

WO tersebut juga mengatakan, pernikahan anak bisa dilakukan jika KUA menunjukkan dispensasi.

"Jangan menilai...Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak....Kenapa murka?"

Pihak WO itu pun juga menyinggung soal faktor ekonomi bagi anak-anak di bawah umur untuk menikah.

"Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya...lebih baik menikah daripada mati kelaparan,"

Dilaporkan polisi

Namun tak berselang lama, WO Aisha Weddings itu pun diketahui sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan sudah melaporkan hal ini kepada Mabes Polri.

Ia mengatakan pihaknya banyak di-mention oleh warganet soal Wedding Organizer yang meresahkan itu.

Nantinya, pihak KPAI akan melakukan pemanggilan terhadap WO untuk memberikan klarifikasi.

"Sejak siang tadi kami menerima banyak sekali pengaduan dari masyarakat, baik lewat website kami, maupun sosial media kami. Intinya masyarakat resah. Kami sudah melaporkan ke Kanit PPA (Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Mabes Polri. Mereka akan melakukan pengkajian dan mungkin memanggil pihak Aisha Weddings ini,” ujarnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved