Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing lewat online atau gerai pembayaran


zoom-inlihat foto
ilustrasi-stnk-00121.jpg
GridOto
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Membayar pajak kendaraan adalah hal wajib bagi semua pemilik mobil ataupun motor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing.

Saat ini, pembayaran tersebut bisa dilakukan secara daring alias online maupun di gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan.

Sehingga, tak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Meski demikian, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Bahkan, bisa lebih dari lima tahun.

Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com.

Ke halaman 2 ==>





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved