TRIBUNNEWSWIKI.COM - Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (Ustaz Maaher) meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Polri.
Lalu siapa sosok Ustaz Maaher?
Dia adalah tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Dirinya ditahan pada 4 Desember 2020 lalu.
Memang, ia kerap memicu berbagai kontroversi di tanah air.
Dihimpun dari arsip pemberitaan TribunNetwork, berikut ini deretan kontroversi Ustaz Maaher.
Sebut Indonesia Negara Thoghut, Singgung Monyet Berseragam Cokelat
Pada 2017, dalam video ceramahnya yang jadi viral di media sosial, sang ustaz menyinggung soal pemerintah thogut dan 'Monyet-monyet berseragam cokelat'.
Tak dijelaskan secara pasti siapa yang dimaksud, namun cukup banyak netizen yang menyimpulkan ungkapan itu ditujukan untuk instansi kepolisian.
Yang tak kalah mengejutkan ia menilai bahwa ISIS hanya dijadikan kambing hitam.
Baca: Rumahnya Sempat Mau Dikepung Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Tetap Berdoa Baik: Semoga Dilapangkan
Baca: Profil Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
"Negara ini sebenarnya, Indonesia ini pemerintah ini sebenarnya monyet-monyet berseragam cokelat itu bukan anti sama ISIS. ISIS itu kambing hitam. Mereka anti kepada Islam," ucap ustaz itu dalam ceramahnya.
Terkait hal kontroversi tersebut, Maher,lewat akun Facebooknya memberikan klarifikasi jika kalimat 'Monyet-monyet berseragam cokelat' tidak ditujukan kepada lembaga atau institusi tertentu.
Selain itu, Maaher juga meminta maaf kepada pemerintah, ulama, dan rakyat Indonesia, jika pernyataannya tersebut telah menimbulkan keresahan.
Kasus Ancaman Bunuh Abu Janda
Pada 2019, Abu Janda merasa ingin dibunuh Ustaz Maaher.
Adapun Abu Janda merasa diancam dengan kicauan Ustaz Maheer melalui media sosial twitter pribadinya @ustadzmaaher_.
Berikut kicauan Ustaz Maheer yang ditulis Rabu, 27 November 2019.
"PARA PENISTA AGAMA SEMACAM ABU JANDA & BUSUK MAWATI; memaki-maki mereka in sya’ Allah dapat pahala.
Kafir dan Munafiq yg menyerang islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #HALAL."
Baca: Ikatan Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara untuk Abu Janda, Ketua: Tak Ada Konten Permadi yang Rasis
Baca: Ini Sosok Abu Janda atau Permadi Arya, Akui Jadi Buzzer Kontroversional Bayaran Mahal
Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ancaman pembunuhan orang lain.
Ia mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi contoh sebagai kasus islam radikal.
"Karena ini bukan ancaman pribadi terhadap saya, ini juga bukti bahwa islam radikal itu ada," kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Ia mempermasalahkan, pernyataan tersebut nantinya salah ditafsirkan para jemaah ustaz Maaher.
Apalagi, kata dia, Ustaz Maher dinilai ustaz yang cukup populis di masyarakat.
"Ustaz Maaher menyerukan ke jamaah agar Abu Janda dibunuh, teroris lahir dari jemaah yang mendengarkan ustaz-ustaz macam ini. Jangan bilang lagi terorisme itu tidak punya agama. Terorisme itu punya agama, yakni islam, gurunya Maher," ungkapnya.
"Ustaz maher 3 kali serukan ke jemaah untuk saya dibunuh. Ada cuitan twiter, video di cuitan twiter, di video lain, disebutkan saya, Tsamara Amany, Deni Siregar, Ade Armando, Grace Natali halal dibunuh, menurut agama islam. Ini simbolik pertempuran kami islam moderat dengan islam radikal," sambungnya.
Di sisi lain, ia menyatakan pelaporan ini menjadi teguran untuk ustaz lainnya untuk berhati-hati dalam berbicara.
"Saya berharap ada penegakkan hukum sampai persidangan, agar ada efek jera sehingga ustaz-ustaz lain berpikir-pikir dulu jangan mudah mengancam-mengancam. Hanya karena dalil-dalil dan ilmu islam," katanya.
Permadi Arya menduga Ustaz Maher telah melanggar Undang-undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2.
Ia juga melaporkan Ustaz Maher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.
Dalam akun sosial medianya, Ustaz Maaher juga telah membalas niatan pelaporan yang dilakukan Abu Janda.
Berikut kicauan Ustaz Maaher yang ditulis Kamis, 28 November 2019.
"INI MAKHLUQ TOLOL ATAU GOBLOK YA ? Sy mengatakan: Kaum zindiq penista agama halal dibunuh dlm hukum fiqih islami
Sy menjelaskan hukum bagi PENISTA AGAMA menurut agama islam, bkn menurut agama babi janda. Lalu mana ajakan sy untk membunuh? #tangkapBuSuk #BebaskanLuthfi."
Hina Habib Luthfi
Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maaher.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.
Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.
Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.
Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020,
Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.
(TribunnewsWiki.com/nr) (TribunNetwork)