Rekam Jejak Kasus Ustaz Maaher At-Thuwailibi: Pernah Dilaporkan Terkait Tuduhan Menghina Gus Dur

Maaher sendiri menjadi tersangka dan ditahan di Rutan bareskri Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.


zoom-inlihat foto
ustadz-maaher-atthuwailibi.jpg
Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi
Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka. Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata dikabarkan meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, mengungkapkan, kliennya menderita radang usus akut sebelum akhirnya meninggal di tahanan.

Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.

Sebelunya, Maaher sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin perawatan tersebut kurang maksimal.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Dirinya menyebut, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher, namun ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu."

Baca: Sederet Kontroversi Ustaz Maaher: Monyet Berseragam Cokelat hingga Dituding Ingin Bunuh Abu Janda

Sementara itu, Maaher sendiri menjadi tersangka dan ditahan di Rutan bareskri Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.

Maaher ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.

Dasar penangkapan terhadap Maaher yakni dari adanya laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Profil Ustaz Maaher At-Thuwailib
Profil Ustaz Maaher At-Thuwailib yang masih berseteru dengan Nikita Mirzani. Ia memang terkenal kontroversial dan pernah beseteru dengan Abu Janda

Pemilik akun Twitter @Ustazmaaher_ itu ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh.

Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat kicauannya di akun Twitter.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sempat membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

"Karena di sini dipastikan posting-nya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucapnya.

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Baca: Rumahnya Sempat Mau Dikepung Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Tetap Berdoa Baik: Semoga Dilapangkan

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu membuat Maaher terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tolakan Penangguhan Penahanan

Istri Maaher, Iqlima Ayu, mengunjungi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020).

Sang istri berharap Maaher dapat dibebaskan setelah menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Meski begitu, Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Profil dan Biodata Maaher At-Thuwailibi
Profil dan Biodata Maaher At-Thuwailibi

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Maaher At-Thuwailibi ternyata tidak hanya dilaporkan kelompok Banser NU ke Bareskrim Mabes Polri karena menghina tokoh NU melalui media sosial.

Baca: Profil Adit Jayusman, Pria yang Batal Nikahi Ayu Ting Ting, Anak Petinggi Bank, Lulusan Luar Negeri

Dirinya juga pernah dilaporkan oleh kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (4/12/2020).

Pelaporan tersebut tercatat di Mapolda Jatim dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an pada 16 November 2020.

Ormas tersebut mengadukan Ustaz Maaher atas cuitannya pada 22 Maret 2020 yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.

Tak hanya itu, Ormas Patriot Garuda Nusantara juga mengadukan Maaher karena menghina tokoh NU Habib Luthfi yang saat ini prosesnya berjalan di Mabes Polri.

Meninggal Berstatus Tahanan Kejaksaan

Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, Maaher memang sempat mengeluh sakit sebelum pelimpahan tahap dua.

Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat
Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tuturnya.

Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.

"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.

(Tribunnewswiki/Septiarani, Kompas/Tsarina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan, Ini Perjalanan Kasusnya di Polri"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved