TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma lagi-lagi ditangkap kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Inisial MR alias Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amphitamine.
"Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine," kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Yusri masih belum menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma oleh aparat kepolisian.
Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.
Saat ini kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap anak Rhoma Irama tersebut.
Baca: Kronologi Penangkapan Suami Nindy Ayunda Atas Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba
Baca: Suami Nindy Ayunda Bukan Hanya Memiliki Narkotika, Polisi Temukan Senjata Saat Geledah Rumah
Baca: Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono Terancam 5 tahun Penjara, Atas Kasus Kepemilikan Narkoba
Seperti yang diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba.
Pada Maret 2017 lalu, pelantun lagu kerinduan ini pernah ditangkap atas kasus yang sama.
Pria yang khas dengan penampilan brewoknya ini kedapatan memiliki sabu.
Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Polisi juga menemukan alat hisap yang digunakan.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pentolan Sonet 2 Band ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2019.
Akan tetapi, Ridho Rhoma kembali menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Kompas.com/Revi C. Rantung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba"