TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo pada Kamis, (4/2/2021), mengatakan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021 bukan kebijakan lockdown di Jateng.
Ganjar menyebut gerakan itu sebagai pembelajaran untuk menjadi disiplin karena kedisiplinan masyarakat merosot.
Dia mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah saja.
Hal ini karena, kata Ganjar, tidak ada paksaan dalam gerakan tersebut.
“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya, kedisiplinan masyarakat menurun,” kata Ganjar dikutip dari Kompas.
Ganjar menyebut gerakan ini lebih kepada membangun perilaku dan kesadaran masyarakat.
"Namun ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur regulasi dan membangun kesadaran,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan ganjar saat menjadi narasumber TVRI yang disiarkan secara live di rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021).
Baca: Isi Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari Mulai Tanggal 6 sampai 7 Februari 2021
Dalam siaran tersebut, Ganjar mengungkapkan, wacana mengenai Jateng di Rumah Saja sebenarnya sudah bergulir sejak lama.
“Gerakan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengenang para tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah gugur karena Covid-19,” kata Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, gerakan Jateng di Rumah Saja akan diselenggarakan pada Sabtu (7/2/2021) hingga Minggu (8/2/2021).
Adanya gerakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan.
Di samping itu, gerakan ini sekaligus menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut, bagaimana pun, tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan.
Baca: Surat Edaran Jateng di Rumah Saja Terbit, Aktivitas di Sektor Esensial Diperbolehkan
Pengecualian juga diberikan kepada pekerja di sektor perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Dalam Jateng di Rumah Saja, sejumlah daerah diminta melakukan penutupan tempat publik dengan mengedepankan kondisi daerah masing-masing.
Beberapa tempat publik yang dimaksud, antara lain jalan, toko, pasar swalayan, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh kabupaten atau kota di Jateng oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan instansi terkait.
Pasar tradisional tetap buka
Ganjar memberi kewenangan kepada daerah untuk tetap membuka pasar tradisional selama gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021."
Baca: Ganjar Akan Terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja: Masyarakat Diminta Tidak Keluar Rumah 2 Hari