TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemeritah Indonesia berencana akan menggunakan sertifikat tanah berbentuk elektronik.
Kendati demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan tak ada penarikan sertifikat lama.
Sofyan mengatakan, sertifikat lama tetap berlaku sampai transformasi menjadi digital tuntas sepenuhnya.
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, dikutip Kompas.com Kamis (04/02/2021).
Kebijakan ini, kata Sofyan, meupakan bagian dari transformasi pertanahaan.
Mulai 2019, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik.
Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan.
Baca: Sertifikat Kertas Tak Akan Berlaku Lagi, Bagaimana Masyarakat yang Akan Melakukan Jual Beli Tanah?
Baca: Penjelasan BPN soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli dan Penggantian Jadi Sertifikat Elektronik
Berikut ini ada enam perbedaan antara sertifikat-el dengan sertifikat konsvensional berupa buku atau analog:
1. Kode dokumen
Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. Scan QR code
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.
3. Nomor identitas
Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
Baca: Sofyan Djalil
Baca: Mulai Tahun Ini, Semua Sertifikat Tanah Akan Ditarik oleh Pemerintah ke Kantor BPN
4. Kewajiban dan larangan
Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility). Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
5. Tanda tangan
Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.
Adapun sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.