Pelanggan Pasar Muamalah Depok yang Transaksi Pakai Dinar & Dirham Bisa Dipidana? Polisi Buka Suara

Polisi angkat bicara terkait nasib hukum pembeli di Pasar Muamalah Depok


zoom-inlihat foto
koin-dinar-dan-dirham-3284794.jpg
Kompas.com
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasar Muamalah di Depok terus menjadi sorotan.

Pendiri pasar tersebut, Zaim Saidi, resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana nasib pelanggan?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait hal ini.

Lebih dulu, Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal yang menjerat Zaim Saidi.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ahmad saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, Zaim Saidi dijerat karena menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi.

"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (Dinar dan Dirham). Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi. Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena," ungkap dia.

Baca: Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Tetapi saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya Dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli. Disitu penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang. Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah ini kan koin, logam," sambung dia.

Kendati demikian, menunut Ahmad pelanggan atau pembeli tidak bisa dijerat pasal tersebut.

Pasalnya, mereka bukan pihak yang membuat dirham dan dinar sebagai alat transaksi.

"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia bukan korban, dia kan cuma nukar," tukas dia.

Viral di Media Sosial

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Baca: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok viral di media sosial.

Pasar yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya transaksi di tempat tersebut tidak menggunakan rupiah.

Alih-alih menggunakan mata uang sendiri, transaksi di sana menggunakan koin Dirham dan Dinar, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Terkait kabar ini, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, angkat bicara.

Pihaknya sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Zakki menuturkan pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Ada pun jam bukanya antara pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.

Baca: Viral Pemuda di Kudus Sebarkan Sampah di Jalanan, Diduga Kuat Komplotan Geng Motor

Baca: Viral, Google Maps Street View Tangkap Gambar Pesawat Berekor Pelangi di Tengah Hutan

ILUSTRASI - Seorang perempuan menunjukkan uang Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, Medan, Sabtu (8/10). Dinar dan Dirham mulai dipopulerkan sebagai alat tukar aternatif sekaligus sarana investasi.
ILUSTRASI - Seorang perempuan menunjukkan uang Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, Medan, Sabtu (8/10). Dinar dan Dirham mulai dipopulerkan sebagai alat tukar aternatif sekaligus sarana investasi. (TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA)

Pasar Muamalah menjual beragam barang, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Berdasarkan pengakuan Zakky, pasar itu tak mengajukan izin resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

Perlu diketahui, pasar ini bukan berdiri baru-baru saja.

Riwayat digitalnya menunjukkan sudah ada kegiatan sejak 2016.

Baca: Viral Masjid di Kalimantan Terendam Banjir, Anehnya Airnya Sangat Bening

Baca: Wanita yang Viral Halangi Mobil Hingga Terseret Tenyata Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?

Karena viral di media sosial, aparat langsung meninjau lokasi.

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," tutupnya.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

Baca: Profil James Arthur Kojongian, Wakil Ketua DPRD Sulut yang Viral Diteriaki Selingkuh

Baca: Viral karena Video Penumpang Bayar Rp 200, Musa Sebut Ada yang Mengaku Keluarganya agar Dapat Donasi

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

2) perdagangan internasional

3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah

5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang

6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

(TribunnewsWiki.com/Kompas.com/Nur)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved