TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Ketiga menteri tersebut antara lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan ini disahkan ketiganya lewat pertemuan daring, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Keputusan ini dikeluarkan agar pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.
"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.
Baca: Kontroversi Aturan Jilbab Bagi Murid Non-Muslin di Padang, Kepsek SMKN 2: Saya Siap Dipecat
Baca: Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Berjilbab, Komnas HAM Sumbar Terjunkan Tim untuk Investigasi
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d) Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
Baca: Buntut Panjang Aturan Jilbab Bagi Non-Muslim, Orang Tua Murid Lapor ke Kemendikbud
Baca: Viral Video Adu Mulut Wakil Kepala Sekolah & Orangtua Murid Soal Siswi Non-Muslim Harus Pakai Jilbab
Berita Sebelumnya: Kontroversi Penggunaan Jilbab di Medan
Berita heboh siswi non Muslim di Padang yang diwajibkan pakai jilbab akhirnya dapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).
Diketahui kejadian viral tersebut terjadi didi SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Wikan Sakarinto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang.
Disebut hal tersbeut tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).
Ketentuan mengenai seragam sekolah, lanjut dia, telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wikan, Minggu (24/1/2021).
Permendikbud terkair masalah pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Tak sampai di situ saja, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Kemudian sekolah juga tidak diperbolehkan melarang, siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," tutur dia.
Seperti yang diwartkan sebelumnya, sebuah video viral debat panas orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Baca: Viral Video Adu Mulut Wakil Kepala Sekolah & Orangtua Murid Soal Siswi Non-Muslim Harus Pakai Jilbab
Baca: Kepala Sekolah di Padang Minta Maaf Soal Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab hingga Orang Tua Protes
Video viral tersebut diunggah oleh akun Facebook EH.
Dalam video berdurasi 15 menit, 24 detik itu menampilkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Pria dalam video mengatakan jika dirinya dan sang anak merupakan non-muslim
Orangtua murid tersebut mempertanyakan tentang alasan sekolah negeri membuat aturan itu.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria dalam video.
Pihak sekolah mengatakan, penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
EH yang merupakan orang tua murid mengaku keberatan dengan aturan seragam itu.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” ujar EH.
Kebijakan memakai kerudung bagi siswi non-muslim di Padang, Sumatera Barat, dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Fauzi mengaku aturan tersebut dikeluarkannya saat dirinya masih menjabat.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Sabtu (23/1/2021).
Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.
Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat.
Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.
"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.
Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.
"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Ka, Kompas.com/Tribunnews.com/Shella)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendikbud Beri Sanksi Tegas SMKN 2 Padang dan Tribunnews.com dengan judul Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah