TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rekaman video pengeroyokan TNI Gorontalo oleh bos preman dan 11 orang temannya beredar di internet, pelaku diburu intel.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pukul 04.15 Wita yang terjadi dari tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloe Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) dini hari.
Penganiayaan yang menimpa anggota raider TNI ini ternyata terekam CCTV.
Korban adalah seorang anggota TNI yang bertugas di Yonif 715 R/MTL, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, harus menjalani perawatan di rumah sakit karena pengeroyokan oleh 12 orang tersebut.
Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito selaku Komdan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone (NWB) mengungkapkan pelaku yang belum tertangkap akan diberi kesempatan untuk melaporkan diri ke polisi.
“Tadi kami sudah bersepakat memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melaporkan sajalah daripada dicari juga enggak enak di sana, enggak enak di sini. Supaya juga masalahnya bisa selesai,” kata Bagus.
Sontak kasus ini langsung ditangani oleh Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Danrem 133/NW Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, MA langsung melakukan pertemuan membahas kasus ini.
Para pelaku pengeroyokan ini langsung diburu dan satu persatu mulai diringkus.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus Selasa (2/2/2021) mengatakan sudah lima pelaku diringkus.
Irjen Akhmad sudah menangkap 5 dari 12 pelaku.
Baca: Polisi yang Lerai Aksi Pengeroyokan oleh Anggota Moge Tak Tahu 2 Korban Adalah Anggota TNI
Baca: Bertambah, Tersangka Pengeroyokan TNI oleh Anggota Klub Moge Jadi 5 Orang
Ada yang ditangkap saat lari ke gunung dan hutan.
"Pelaku harap menyerahkan diri karena kasus ini kita usut sampai tuntas," kata Akhmad.
Selain Polres Gorontalo Kota, penangkapan juga melibatkan Tim Intelrem 133/NW, dan Intel Yonif 715 R/MTL.
Salah satu pelaku bernama Rinto diringkus tim gabungan TNI-Polri saat melarikan diri diseputaran pegunungan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo pada Selasa (2/2/2021).
Sementara empat pelaku lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Salah satu pelaku bernama Rinto diringkus tim gabungan TNI-Polri saat melarikan diri diseputaran pegunungan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo pada Selasa (2/2/2021).
Dalam sebuah video penangkapan Rinto Sabua ini memperlihatkan anggota TNI-Polri berpakaian bebas menyusuri semak-semak yang cukup lebat.
Bos preman penguasa kawasan THM Tiara Queen Gorontaloini ini ditangkap saat korban pengeroyokannya masih kritis di RS.
Ternyata Rinto adalah otak pelaku pengeroyok anggota TNI Pratu MIR di Gorontalo,.
Saat ditangkap oleh petugas Rinto menangis meminta ampun dan tobat.
Pria gempal ini ditangkap petugas saat bersembunyi di semak-semak.
Rinto Sabua menangis dan ketakutan serta meminta agar dirinya tak dipukuli.
“Hei, Rinto!” hardik aparat dalam video tersebut.
Bos preman ini menangis semakin keras dan memohon-mohon untuk diampuni.
Sementara empat pelaku lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Para pelaku saat ini dikerangkeng di Polda Sulsel menunggu kasus ini tuntas.
Baca: Aniaya Suami hingga Berdarah, Wanita di Prabumulih Ini Malah Lapor Polisi Ada Pengeroyokan
Baca: Ikut Aksi Demo Hari Tani Nasional, 9 Mahasiswa Ditahan Karena Diduga Lakukan Pengeroyokan Polisi
Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan
Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
1. Penganiayaan
Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya. Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia. Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya. Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.
Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:
a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban
b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban
c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka
Ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah dijerat Pasal 351 KUHP, yakni :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Di ayat nomor dua berisi pernyataan jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pertanyannya kemudian apa yang termasuk dari luka – luka berat? Maka, yang termasuk luka – luka berat adalah
a. Menderita cacat berat atau lumpuh
b. Jatuh sakit
c. Terganggu pikiran selama 4 minggu
d. Gugurnya kandungan
e. Dirawat di rumah sakit selama 30 hari
Langkah hukum apabila menjadi korban dari penganiayaan ini adalah segera melakukan visum. Kemudian dengan hasil visum itu dibuat dasar untuk laporan ke pihak kepolisian. Menjadi lebih bagus apabila dalam laporan itu membawa saksi serta foto akibat penganiaan tersebut agar meyakinkan di muka hakim saat dibawa ke pengadilan.
2. Pengeroyokan
Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. Secara ringkas ancaman hukuman pengeroyokan lebih banyak ancaman hukumnya. Apabila luka ringan maka pelaku dikenai ancaman tujuh tahun, apabila luka berat ancaman sembilan tahun dan apabila korban meninggal dunia maka akan dikenai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dapat dikatakan perbuatan pidana pengeroyokan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini :
a. Dilaksanakan oleh seseorang
b. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama – sama
c. Dilakukan mengggunakan kekerasan seperti pemukulan
d. Mengakibatkan luka – luka bagi korban
Baca: DPR Tuntut Maaf dari Pemerintah Malaysia atas Kasus Pengeroyokan: Suporter Kita Masih Ditahan
Baca: Korban Pengeroyokan di Pasar Kliwon Bernama Umar Assegaf namun Bukan Habib Asal Bangil
Ancaman untuk penganiayaan adalah dikenai Pasal. 170 KUHP, yang berisi :
(1) Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata. Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Sosok Rinto Sabua Bos Preman Tiara Queen Begini Nasibnya Usai Aniaya Raider TNI Gorontalo, Bonyok!