Dasar hukum tilang knalpot
Viralnya video sanksi knalpot brong dengan mendekatkan telinga pemilik motor agar mendengar suara knalpot yang bising, membuat praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), Leopold Sudaryono angkat bicara.
Menurutnya polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.
"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan.,"
"Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold dikutip dari Kompas.com.
Leopold menambahkan, terhadap pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
Menurutnya, diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.
Padahal, jika petugas dibekali alat pengukur kebisingan suara, cukup memeriksa knalpot motor tersebut. Jika melanggar aturan, tinggal keluarkan surat tilang.
(TribunnewsWiki.com/Restu)
sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Knalpot Racing yang Mengalami Pengrusakan Bisa Menuntut Balik"