Semua Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik Mulai Tahun Ini, Digantikan Sertifikat Elektronik

Kelak semua sertifikat tanah akan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sertifikat-tanah-001.jpg
INAPEX.COM
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. Sertifikat tanah asli akan ditarik oleh pemerintah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat mulai tahun ini.

Sertifikat asli itu akan digantikan dengan sertifikat elektronik atau Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Belum lama ini, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Sofyan mengatakan aturan itu ditujukan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Dengan demikian, kelak semua sertifikat tanah akan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (Tribun Manado)


Baca: Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Dilarang Diperjualbelikan, Ini Hukumnya

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Baca: Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," kata Dwi.

Jika masyarakat yang ingin membeli tanah

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Baca: 2 Sertifikat Tanah Presiden Jokowi Hilang, Begini Kronologinya

Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.

Bagi yang berencana atau dalam waktu dekat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dan kemudian memperbaharui status kepemilikan tanah, maka individu atau badan hukum hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik.

Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," kata Dwi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?" dan "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved