Kasusnya Viral, Pemilik yang Laporkan Penjagalan Kucing di Medan Mengaku Diteror

Pemilik kucing sekaligus pelapor kasus penjagalan kucing di Medan mengaku mendapat teror dari dua pria pada 30 Januari 2021.


zoom-inlihat foto
pemilik-kucing-pelapor-jagal-kucing.jpg
KOMPAS.com/DEWANTORO
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru mengatakannya ketika ditemui di Mapolsek Medan Area pada Selasa siang. Pihaknya menjadui kuasa hukum bagi pemilik kucing Tayo yang menemukan kepala 4 - 5 kepala kucing dalam karung di depan rumah warga di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.


Namun berkat kerja keras kepolisian, akhirnya bisa ditemukan saksi kunci.

"Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangtat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang meneror Sonia untuk segera diproses langsung, tidak menunggu lama," kata dia.

Rekan Doni, Francine Widjojo mengatakan, dalam kasus ini sesuai dengan laporan awal, jerat hukum yang dikenakan adalah terkait Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.

"Namun hasilnya nanti adalah tergantung dari gelar perkara yang diadakan. Sebenarnya bisa, tapi dalam hal ini sanksinya belum ada," kata dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved