Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa hewan tidak boleh disiksa, yang liar sekalipun, terlebih peliharaan.
Banyak komunitas pemerhati hewan sudah bersuara soal edukasi larangan menyiksa hewan, namun ia merasa belum cukup.
"Ini benar-benar ini sih, mungkin polisi dan aparat yang lain juga bikin edukasi gitu bahwa yang kaya begini juga enggak boleh gitu. Menyiksa hewan juga engggak boleh, ada dasar hukumnya," kata Anisa.
"Jadi jangan cuma dari yayasan saja yang ngedukasi gitu kan, dari polisi juga," imbuhnya.
Aparat bisa langsung berbicara tentang hukum larangan menyiksa hewan.
Edukasi oleh polisi akan lebih terasa ke masyarakat kala berbicara tentang hukum dan penindakan.
"Kalau polisi sosialisasi lebih didengar kali ya. Apa kek bikin spanduk dilarang keras menyiksa hewan, pasalnya sekian-sekian, gitu, spanduk buatan Metro Jaya, polisi pokoknya, buatan Polri, bikin spanduk kaya gitu disebarin, ibaratnya kan ini edukasi juga," harapnya.
Baca: Viral Video di Twitter, Anjing Liar yang Nekat Lawan Singa Betina
Baca: Tanpa Alasan Jelas, Wanita Ini Tega Lempar Anjing Miliknya dari Lantai 2 Motel
Seperti diketahui, sejumlah peraturan mengatur tentang penyiksaan hewan, di antaranya Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada pasal tersebut dikatakan, jika penganiayaan ringan maka hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (ayat 1).
Sedangkan pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300 (ayat 2).
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 15 Tahun Membesarkan, Kesedihan Pemilik Anjing yang Diseret di Tangerang hingga Mati Tak Terbendung