Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Dipicu Keberatan Rencana Renovasi Kamar Mandi

Nurhadi merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut dan akhirnya membentak dan memukul petugas rutan.


zoom-inlihat foto
eks-sekretaris-ma-nurhadi-1.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).


TRIBUNNEWNWIKI.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terlibat kekerasan fisik dengan salah satu petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi melakukan pemukulan terhadap petugas di Rutan Ground A C1 KPK.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021).

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Baca: Kronologi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK, Diduga Karena Kesalah Pahaman

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). (Irwan Rismawan)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). (Irwan Rismawan) (Tribunnews.com (Irwan Rismawan))

Dikutip dari TribunJakarta.com, Ali Fikri menjelaskan, pemukulan itu bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1 mengenai perbaikan kamar mandi.

"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Karena rencana perbaikan itulah diperlukan penutupan sementara waktu.

Namun terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) itu merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut dan akhirnya membentak petugas rutan.

“Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dahulu dengan intonasi suara keras,” kata Ali.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah itu kericuhan pun tak terbendung.

Nurhadi memukul perugas rutan KPK.

"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.

Atas kejadian tersebut, petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipukul Nurhadi kemudian melaporkannya ke polisi.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali Fikri.

Persidangan eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Persidangan eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," katanya.

Terpisah, Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Sudah kita terima kemarin malam," kata Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

Yogen memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"(Laporan) sedang kita proses," ujar dia.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqir Ismail mengatakan jika ada provokasi terhadap kliennya.

Karena jika tidak diprovokasi, Nurhadi tak mungkin naik pitam.

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk.

Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. 

Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.

(Tribunnewswiki.com/TribunJakarta.com/Ilham)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved