TRIBUNNEWNWIKI.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terlibat kekerasan fisik dengan salah satu petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi melakukan pemukulan terhadap petugas di Rutan Ground A C1 KPK.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021).
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Baca: Kronologi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK, Diduga Karena Kesalah Pahaman
Dikutip dari TribunJakarta.com, Ali Fikri menjelaskan, pemukulan itu bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1 mengenai perbaikan kamar mandi.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Karena rencana perbaikan itulah diperlukan penutupan sementara waktu.
Namun terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) itu merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut dan akhirnya membentak petugas rutan.
“Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dahulu dengan intonasi suara keras,” kata Ali.
Setelah itu kericuhan pun tak terbendung.
Nurhadi memukul perugas rutan KPK.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.
Atas kejadian tersebut, petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipukul Nurhadi kemudian melaporkannya ke polisi.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali Fikri.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," katanya.
Terpisah, Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah kita terima kemarin malam," kata Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Yogen memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"(Laporan) sedang kita proses," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqir Ismail mengatakan jika ada provokasi terhadap kliennya.
Karena jika tidak diprovokasi, Nurhadi tak mungkin naik pitam.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk.
Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.
(Tribunnewswiki.com/TribunJakarta.com/Ilham)