Surat Keberatan Eiger Bikin Geger, Pakar Hukum: YouTuber sebagai Konsumen yang Punya Hak Review

Viral hingga trending topik di Twitter, Pakar Hukum Pidana nilai Eiger tak seharusnya layangkan surat keberatan atas review yang dibuat konsumen.


zoom-inlihat foto
lowongan-kerja-terbaru-pt-eigerindo-mpi-eiger-cari-karyawan-baru-16-posisi-cek-link-daftar-resmi.jpg
Eiger
PT Eigerindo MPI (Eiger) jadi trending topik setelah layangkan surat keberatan kepada seorang Youtuber bernama Dian Widiyanarko karena review kacamata.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Unggahan Twitter milik Youtuber Dian Widiyanarko soal surat keberatan yang dikeluarkan oleh brand Eiger masih jadi pembahasan.

Sebelumnya, PT Eigerindo mengirimkan surat kepada Youtuber Dian Widiyanarko soal produk yang di-review-nya.

Saat itu, pemilik akun Twitter @duniadian mengaku mengunggah ulasan produk kacamata Eiger.

Tak lama kemudian, Eiger mengirimkan surat keberatan yang meminta sang Youtuber untuk menghapus video tersebut.

Dalam surat keberatan itu, Eiger mengatakan jika cara mengulas Dian tak sesuai dengan yang diingankan oleh pihak brand.

Tersinggung, Dian pun mengunggah surat keberatan itu di Twitter dengan mengatakan dirinya bukan pihak yang di-endorse.

Sehingga besar bagi Dian untuk melakukan ulasan sesuai kemampuan.

Surat keberatan tersebut kemudian membuat beberapa warganet turut berkomentar.

Mereka mengatakan jika Eiger tak seharusnya bertindak berlebihan.

Baca: Klarifikasi Eiger Terkait Surat Keberatan yang Dikirim pada YouTuber Soal Review Produk

Baca: Saingan Eiger Beri Surat Keringanan setelah Geger Surat Keberatan Review Dikirim ke Youtuber Viral

Permasalahan itu kemudian turut diamatai oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Fickar mengatakan, seorang YouTuber berhak untuk mengulas produk yang digunakan dalam kedudukan mereka sebagai konsumen.

Pasalnya setiap konsumen memiliki hak menilai suatu produk tertentu.

"YouTuber dalam kedudukannya sebagai konsumen mempunyai hak untuk me-review produk produsen barang atau jasa yang digunakan, sepanjang tidak bersifat negatif dalam konteks persaingan dagang (ini menjadi yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memproses)," ungkap Fickar, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia, YouTube perlu dilihat sebagai media sosial yang menampung berbagai ekspresi dari penggunanya, dalam hal ini YouTuber.

Di samping kebebasan berpendapat, Fickar mengatakan, para YouTuber itu juga harus mematuhi ketentuan dari YouTube soal konten apa yang dapat tayang dan yang dapat dihapus.

Maka dari itu, menurut dia, sebuah perusahaan tidak berhak meminta seorang YouTuber untuk menghapus atau take down konten yang dibuat.

"Ketika ada pihak yang keberatan atas konten tayangan pihak YouTuber tertentu, maka ukurannya adalah apakah konten pihak YouTuber yang diajukan keberatan terhadapnya melanggar kriteria atau protokol dari YouTube sendiri atau tidak," ujar dia.

Viral surat keberatan yang dilayangkan oleh EIGER terhadap Youtuber Dian Widiyanarko karena melakukan review produk EIGER.
Viral surat keberatan yang dilayangkan oleh EIGER terhadap Youtuber Dian Widiyanarko karena melakukan review produk EIGER. (Twitter/duniadian)

Pihak YouTube pun, kata dia, tidak boleh melakukan take down atas video yang diajukan keberatan oleh pihak lain, kecuali dari pengadilan atau instansi penegak hukum.

Kendati demikian, ia berpandangan, perusahaan yang produknya diulas oleh YouTuber dapat memberikan jawaban lewat tayangan atau konten di YouTube.

Meskipun, Fickar tak menampik adanya kemungkinan ke arah ranah hukum.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved