KemenPUPR Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto : Semua Sudah Sesuai Regulasi

Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V sebesar Rp 56.670.500.000


zoom-inlihat foto
kontanmuradi20181017.jpg
KONTAN/Muradi/2018/10/17
ILUSTRASI. Tommy Soeharto, putra bungsu mantan Presiden Soerhato menggugat Rp 56,6 miliar pemerintah karena asetnya digusur untuk jalan tol desari.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Begini tanggapan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap gugatan Tommy Soeharto.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Gugatan ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai pihak tergugat II.

Sementara pihak tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Chairman Humpuss Group tersebut juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Selain menggugat pemerintah, Tommy juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Sedangkan Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia juga menjadi pihak Turut Tergugat.

Tommy menilai perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat hukum.

Obyek tersebut yakni berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.

Oleh karenanya, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V sebesar Rp 56.670.500.000.

Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian PUPR mengklaim mekanisme penggantian nilai tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi. 

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal) tim penilai KJPP," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja kepada Kompas.com, Kamis (28/01/2021).

Meski demikian, Endra menganggap langkah hukum yang dilakukan Tommy adalah hal yang wajar.

Maka, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat ini. Kami tahu dari berita-berita media online," imbuh Endra. 

Lebih jauh Endra menjelaskan, Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Tol Desari.

Tol Depok-Antasari (Desari)
Tol Depok-Antasari (Desari)

Jalan bebas hambatan berbayar ini cukup vital dalam melengkapi sistem jaringan Jalan Tol Metropolitan di Jabodetabek.

Setelah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Dalam Kota, dipandang perlu untuk membangun Tol Desari sebagai penghubung wilayah selatan menuju tengah Metropolitan.

"Selama ini, yang telah beroperasi hanya Tol Jagorawi, jadi keberadaan Tol Desari sangat vital bagi konektivitas Tol Metropolitan di Jabodetabek," imbuh Endra.

Dalam proses konstruksi jalan tol yang dirancang sepanjang 21,5 kilometer ini, tentunya membutuhkan pengadaan tanah.

Endra menyebut dibutuhkan tanah seluas 167,49 hektar atau sebanyak 4.653 bidang dengan nilai total Rp 9,4 triliun.

Nilai pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal profesional dan independen yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan.

Dari total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14 hektar atau sekitar 65,8 persen.  

Dari jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada pemilik lahan adalah sebesar 79 persen dengan nilai sekitar Rp 4,89 triliun.

Baca: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dipicu Kekesalan Bangunannya Digusur

Sementara, sisa 21 persen pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme konsinyasi atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan.

Menurut Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh bilamana terdapat empat kondisi.

Pertama, pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian. Kedua, ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.

Ketiga, tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan, serta keempat tanah dalam obyek perkara di pengadilan.

Contoh kondisi keempat adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan bank atau lembaga keuangan non-bank.

"Nah, kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga yakni dalam sengketa kepemilikan dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.

Pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pun menitipkan uang ganti rugi sesuai taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan.

Tommy menggugat, imbuh Endra, karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai penggantian pelepasan tanah.

Pembangunan Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Hingga saat ini dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua seksi atau 56 persen yakni Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer, dan Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer.

Sementara Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer masih dalam tahap konstruksi.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Klaim Ganti Rugi Sesuai Regulasi"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved