TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru yang harus dipenuhi semua pelanggan setia KAI.
Khususnya untuk penumpang KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh. HALAMAN SELANJUTNYA > > >
Baca juga: Berlaku Mulai 5 Februari, PT KAI Akan Gunakan GeNose untuk Pengecekan Covid-19
Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen dari PT KAI Kini Hadir di 43 Stasiun