Catat! Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang

PT Kereta Api Indonesia merilis syarat baru naik KA Jarak Jauh sesuai dengan SE 11 Kemenhub.


zoom-inlihat foto
kereta-api-jarak-jauh-rapid-test.jpg
Kompas/Garry Lotulung
Papan informasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru yang harus dipenuhi semua pelanggan setia KAI.

Khususnya untuk penumpang KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.

Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh. HALAMAN SELANJUTNYA > > >

Baca juga: Berlaku Mulai 5 Februari, PT KAI Akan Gunakan GeNose untuk Pengecekan Covid-19

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen dari PT KAI Kini Hadir di 43 Stasiun





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved